Gresik (ANTARA) - Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gresik Zulfikar Dyabir menemukan warga binaan di blok hunian D rutan setempat membawa gawai saat dilakukan penggeledahan.
"Hasil yang diperoleh ada sembilan ponsel, botol kaca, charger (pengisi daya) gawai. Ini menyalahi aturan," kata Zulfikar usai melakukan penggeledahan di Rutan Gresik, Jawa Timur, Senin.
Ketika melakukan penggeledahan, Zulfikar didampingi staf pengamanan serta regu penjagaan. Selama kegiatan berlangsung, keadaan aman dan tertib.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penggeledahan untuk menindaklanjuti arahan dari Dirjen Pemasyarakatan tentang deteksi dini di rutan setempat.
"Kami akan terus keliling melakukan penggeledahan pada blok hunian D 1, D 2, D 3, dan D 4 guna meminimalisasi barang yang dilarang masuk atau lebih tepatnya zero halinar (handphone, pungli, narkoba)," katanya.
Selain ponsel, kata Zulfikar, juga ditemukan kabel listrik dan gunting.
"Untuk gawai yang disita, mayoritas jenis android," tuturnya.
Ditegaskan pula bahwa larangan pakai alat elektronik berupa gawai diatur dalam Pasal 4 Huruf j Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 yang berbunyi setiap narapidana dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan gawai diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Huruf f Permenkumham 6/2013 yang berbunyi narapidana dan tahanan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran.
"Barang bukti langsung kami musnahkan," katanya.
Terkait dengan barang itu bisa masuk, Zulfikar mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami.
"Kami sudah memperketat akses berkunjung dan lainnya sebagai langkah antisipasi agar tidak terulang kembali," ujarnya.
Ia menyebutkan total warga binaan Rutan Kelas II B Gresik sebanyak 900 orang atau melebihi kapasitas yang idealnya 200 warga binaan pemasyarakatan.