Tulungagung (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Senin, menjatuhkan sanksi denda kepada sponsor kegiatan halal bihalal komunitas pemilik sepeda motor merek Honda Scoopy, "Scooprs", karena telah menyelenggarakan kegiatan yang memicu kerumunan di objek wisata Jurang Senggani, Tulungagung.
"Ya, pihak sponsor kegiatan telah kami denda sesuai perbup yang ada karena melanggar protokol kesehatan," kata Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra saat dikonfirmasi awak media.
Tak hanya sponsor halal bihalal para "Scooprs", Satpol PP juga menjatuhkan sanksi denda kepada pengelola wisata Jurang Senggani karena mengizinkan kegiatan libatkan banyak orang yang berisiko menjadi klaster penularan COVID-19.
Pihak pengelola objek wisata Jurang Senggani disanksi denda Rp500 ribu, sementara sponsor kegiatan Scooprs mendapat sanksi denda lebih besar karena dinilai bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang memicu kerumunan massa tersebut.
Pihak Satpol juga menemukan indikasi manipulasi data peserta halal bihalal karena jumlah tiket masuk yang dibayarkan, nilainya tak sebanding dengan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sekitar 300 orang. Harga tiket ditambah asuransi per orang sebesar Rp5.500. Belum lagi tarif parkir per sepeda motor Rp2 ribu dari 200 lebih motor tak dibayar penuh oleh pelaksana kegiatan.
"Kontribusi ke pengelola cuma sebesar Rp435 ribu," ujar Sekretaris Kelompok Sadar Wisata Jurang Senggani, Supadi.
Artista atau Genot masih akan memanggil ketua komunitas Scooprs dan panitia, berbekal informasi dari sponsor dan pengelola tempat wisata.
Dari pihak Scooprs belum bisa dikonfirmasi karena tak ada sekretariat atau nomor telepon yang bisa dihubungi. Diketahui ketua dari perkumpulan ini bernama Vargo.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Scooprs mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan.
Supadi mengatakan pihak Scoopers menyatakan sudah mengantongi izin kegiatan dari Satgas Penanganan COVID-19. Namun, nyatanya tak selembar izin dikantongi. "Surat pemberitahuan cuma ini saja, (izin) kegiatan enggak ada," katanya.
Bikin kerumunan, Satgas COVID-19 Tulungagung beri sanksi denda "Komunitas Scoopy"
Senin, 31 Mei 2021 21:50 WIB