Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring OTT yang digelar KPK bersama dengan Bareskrim Polri pada Senin dini hari diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 27 April 2020 untuk tahun pelaporan 2019 dengan jabatan sebagai Bupati Nganjuk.
Baca juga: Kena OTT, Bupati Nganjuk NRH disebut tak pernah belajar dari kesalahan sebelumnya
Harta Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terdiri dari 32 bidang tanah senilai Rp58.692.120.000 yang tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Karawang, Kota Malang, Mojokerto, Kota Tangerang, Kota Jakarta Selatan, Kota Surabaya, dan Kotawaringin Timur.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat juga tercatat memiliki kekayaan berupa tiga unit mobil senilai Rp764 juta terdiri dari Toyota Harier, Suzuki Katana, dan Toyota Hiace.
Selanjutnya, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.210.000.000, surat berharga Rp32.201.677.364 serta kas dan setara kas Rp26.479.737.305.
Baca juga: Bareskrim Polri geledah Kantor BKD Nganjuk
Total harta yang dimiliki Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebenarnya senilai Rp119.347.534.669 namun ia juga tercatat memiliki utang Rp2,45 miliar, Dengan demikian total hartanya adalah Rp116.897.534.669.
LHKPN yang disampaikan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tersebut diumumkan dengan catatan lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 12 Mei 2020.
Pasca l-OTT, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat diperiksa bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut. (*)