Surabaya (ANTARA) - Izza Muhtadin yang menjabat ajudan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, yang kini berstatus nonaktif, bersaksi di persidangan perkara jual beli jabatan.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin I Ketut Suarta, dia mengaku permintaan uang puluhan juta rupiah terhadap setiap pejabat yang baru dilantik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk merupakan inisiatifnya sendiri, bukan atas perintah Bupati Novi Rahman Hidayat.
"Uangnya saya bawa sendiri untuk kepentingan pribadi. Uang-uang tersebut saya gunakan untuk karaoke, bersenang-senang dan membeli mobil," katanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat.
Dalam kesempatan itu, Izza menyampaikan penyesalan karena atas perbuatannya justru menempatkan Bupati Novi sebagai terdakwa dalam perkara ini. "Saya minta maaf," ucapnya.
Baca juga: Keterangan sejumlah saksi pojokkan ajudan Bupati Nganjuk
Baca juga: Plt Bupati Nganjuk bersaksi terkait jual beli jabatan
Baca juga: Sejumlah tukang becak bersaksi di sidang kasus Bupati Nganjuk
Dalam perkara ini, Bupati Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 9 Mei 2021, dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya. Terdakwa Novi Rahman Hidayat dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.
Ajudan Bupati Nganjuk bersaksi soal kasus jual beli jabatan
Jumat, 26 November 2021 20:33 WIB