Situbondo (ANTARA) - Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan bahwa petugas pemerintah yang melangsungkan pernikahan atau penghulu, sangat berperan penting dalam rangka menekan angka pernikahan dini.
"Saya berharap petugas penghulu turut serta untuk menekan tingkat pertumbuhan penduduk. Karena penghulu tahu betul kondisi di lapangan saat melangsungkan pernikahan," kata Bung Karna, sapaan akrabnya, dalam sambutannya di acara Pengukuhan Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Situbondo, di Pendopo Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Menurut ia, pernikahan dini juga dinilai menjadi pemicu tingginya kasus stunting di Situbondo. Saat ini, kasus stunting mencapai 26,4 persen, dan dari angka tersebut akan terus ditekan hingga 13 persen dalam kurun waktu tiga tahun ke depan, sesuai arahan Presiden Jokowi.
"Penghulu juga punya tanggung jawab untuk menekan angka stunting di Situbondo, yang salah satunya disebabkan pernikahan dini. Di perdesaan masih banyak yang menikah secara mandiri," ucapnya.
Oleh karena itu, Bung Karna mengajak penghulu Situbondo terus bersinergi bagaimana menekan angka pernikahan dini, sehingga angka stunting sekaligus kematian ibu dan anak bisa ditekan.
"Kami akan bekerja sama dalam wujud pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan tupoksi masing-masing. Inilah alasan saya pengukuhan pengurus APRI dilaksanakan di pendopo," ujarnya.
Sementara itu, Kasubag TU Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, Chaironi Hidayat mengatakan, penghulu berhak memutuskan dan menganalisa pernikahan itu tidak melanggar hukum dan kemudian sah untuk dilaksanakan.
"Penghulu punya hak memutuskan pernikahan dini itu mau dilanjutkan atau dicegah. Kalau penghulu punya komitmen kuat, dan taat hukum, maka pernikahan dini dapat ditekan seminimal mungkin," katanya.
Chaironi menambahkan, pernikahan dini menjadi penyumbang terbesar angka perceraian di Situbondo. Oleh karena itu, sudah saatnya angka pernikahan dini harus ditekan seminimal mungkin.
"Penyumbang perceraian terbesar adalah pernikahan dini. Perlu diketahui, peraturan saat ini menegnai pernikahan, untuk laki-laki mapun perempuan minimal berumur 19 tahun," tuturnya. (*)
Bupati Situbondo : Penghulu punya peran untuk menekan angka pernikahan dini
Rabu, 7 April 2021 20:24 WIB