Surabaya (ANTARA) - Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) meminta Pemerintah Kota Surabaya transparan terkait rekrutmen calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya.
Direktur LKKP Vinsensius Awey di Surabaya, Selasa, mengatakan proses rekrutmen tidak hanya sekedar untuk melengkapi jajaran birokrasinya manajemen PDAM, akan tetapi melalui rekrutmen dapat menggali sifat integritas, kapabilitas, dan independensi para calon dewan pengawas.
"Makanya proses rekrutmen dewan pengawas ini harus berdasarkan prinsip transparan, partisipatif publik, obyektif, dan akuntabel dari awal tahapan dan mekanisme rekrutmen sampai dengan penetapan calon dewan pengawas," kata Awey.
Seperti diketahui masa kerja Dewas PDAM Surya Sembada akan berakhir 3 Mei 2021. Untuk mengisi hal itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah membuka lowongan kerja sejak tanggal 16–31 Maret 2021.
Awey mendorong proses rekrutmen Dewas PDAM mulai pendaftaran, proses test hingga pengumuman harus dilakukan secara daring.
"Jangan sampai manual testnya, ini eranya sudah teknologi, apalagi saat ini juga masih pandemi COVID-19. Jadi yang tatap muka juga harus diminimalisir," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga berharap masyarakat kota Surabaya juga ikut mengawasi proses seleksi Dewas PDAM Kota Surabaya. Ia berharap masyarakat tidak segan untuk menyampaikan kritik bila dalam proses rekrutmen ada hal yang dianggap tidak sesuai ketentuan yang ada.
Anggota DPRD Kota Surabaya 2014-2019 ini menambahkan dengan proses rekrutmen yang baik, diharapkan lahir Dewas PDAM yang paham peran dan tanggung jawab pada sektor air bersih. Selain itu dapat memantau dan melakukan evaluasi terhadap sektor air bersih dan sanitasi untuk memastikan terwujudnya perbaikan kebijakan dan rencana investasi.
Sehingga, lanjut dia, dewas PDAM nantinya tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, melainkan benar-benar mewakili pemerintah daerah sebagai pemilik PDAM. "Namun juga yang perlu ditekankan bahwa mereka juga mewakili masyarakat sebagai pengguna PDAM," katanya.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro sebelumnya mengatakan, dalam proses seleksi ini ada beberapa persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para pelamar berdasarkan Perda Surabaya Nomor 13 Tahun 2014.
"Dalam Perda tersebut, pada Pasal 33 bahwa Dewas PDAM Surya Sembada akan dipilih maksimal lima orang," kata Agus Hebi.
Menurut dia, Dewas tersebut dipilih dari beberapa kalangan mulai dari profesional, akademisi, hingga perwakilan masyarakat konsumen yang ber-KTP dan domisili di Surabaya.
"Untuk diangkat sebagai Dewas, harus berusia maksimal 65 tahun dan pendidikan minimal S1 Hukum/Manajemen/Akuntansi Bisnis dan atau Teknik," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, syarat lain yang harus dimiliki para pelamar adalah punya pengalaman dalam bidang keahliannya paling sedikit lima tahun, tidak menjadi anggota partai politik dan menguasai manajemen perair minuman.
Kemudian, tidak terikat hubungan kekerabatan dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Dewas lainnya sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping.
Selanjutnya, kata dia, syarat lain bagi calon Dewas adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana serta menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Sedangkan untuk tahapan seleksi administrasi, kata Agus, akan dimulai pada 1-10 April 2021.
Setelah calon Dewas melalui tahapan itu, proses selanjutnya adalah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Dalam proses ini, pemkot bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Psikologi Terapan (LP3T), Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. (*)
LKKP : Rekrutmen Dewas PDAM Kota Surabaya harus transparan
Selasa, 30 Maret 2021 7:46 WIB
Makanya proses rekrutmen dewan pengawas ini harus berdasarkan prinsip transparan, partisipatif publik, obyektif, dan akuntabel dari awal tahapan dan mekanisme rekrutmen sampai dengan penetapan calon dewan pengawas