Madiun (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menampung aspirasi dari para "stakeholders" atau pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) melalui program "BPJS Mendengar".
"Melalui BPJS mendengar, kami ingin betul-betul mendengarkan dari para pemangku kepentingan apa kira-kira masukan untuk bisa memperbaiki dan meberikan layanan yang lebih baik di BPJS Kesehatan," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam acara Konferensi Pers Kick Off BPJS Kesehatan Mendengar secara virtual di Jakarta yang dipantau di Madiun, Senin.
Menurut Ali Ghufron, program BPJS Mendengar akan berlangsung sepanjang Maret 2021. Melalui program itu, BPJS Kesehatan meminta saran, kritik, dan aspirasi terkait penyelenggaraan JKN-KIS yang lebih baik dalam lima tahun ke depan.
"BPJS Mendengar akan membantu kami melakukan pemetaan kebutuhan stakeholders untuk dijadikan evaluasi, masukan, dan acuan dalam mengelola program JKN-KIS lima tahun ke depan, bahkan bisa menjadi sasaran strategis jangka panjang," kata dia.
Adapun, ada tiga metode yang digunakan dalam pelaksanaan program BPJS Mendengar. Yakni, melalui pertemuan offline atau kunjungan langsung ke pemangku kepentingan, melalui pertemuan daring, dan melalui e-Form yakni formulir elektronik yang akan diedarkan BPJS Kesehatan. Para pakar jaminan sosial kesehatan, asuransi kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya akan dilibatkan dalam penampungan aspirasi tersebut.
Hasil kegiatan tersebut selanjutnya akan dikompilasi dan menjadi masukan bagi penyusunan strategi organisasi.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan BPJS Kesehatan, stakeholders yang menjadi prioritas utama untuk dikelola secara intensif adalah mereka yang memiliki wewenang besar serta kepentingan tinggi terhadap organisasi.
Misalnya, peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan, dan pemerintah seperti kementerian/lembaga yang terkait langsung dengan operasional BPJS Kesehatan, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan sebagainya.
Ia menambahkan, masukan-masukan dari para pemangku kepentingan tersebut muaranya adalah untuk membangun ekosistem pelaksanaan program JKN-KIS yang ideal, peningkatan mutu layanan, dan mendongkrak kepuasan peserta JKN-KIS. (*)