Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya menyerahkan aset brandgang atau saluran air senilai Rp36 miliar di sebelah utara Jalan Embong Wungu menuju saluran tepi Jalan Taman Apsari kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur.
"Alhamdulillah pada hari ini Pak Kajari sudah menyerahkan aset pemkot berupa brandgang yang ada di pusat kota. Dengan bantuan Pak Kajari Surabaya dan jajarannya akhirnya brandgang ini bisa kembali ke pemkot," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seusai menerima aset yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto, di Kantor Kejari Surabaya, Jumat.
Menurut dia, aset tersebut luasnya kurang lebih 904 meter persegi dengan nilai sekitar Rp36,1 miliar. Namun begitu, ia menjelaskan bahwa tidak bisa dilihat dari harganya saja, tapi yang lebih penting adalah aset brandgang itu bisa difungsikan untuk saluran.
"Insya Allah kalau kita bisa memanfaatkan itu lagi, maka secara otomatis akan bisa mengurangi genangan di wilayah tersebut, terutama di sekitar Embong Wungu dan depan Tunjungan Plaza," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa setelah menerima aset itu, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Surabaya akan langsung melakukan perbaikan untuk mengembalikan brandgang itu sesuai fungsinya. Harapannya tentu bisa mengurangi genangan di wilayah tersebut.
"Alhamdulillah juga aset ini dibantu oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk proses sertifikatnya, sehingga secara cepat ketika pemkot mengajukan, langsung bisa balik nama atas nama Pemkot Surabaya," ujarnya lagi.
Selain itu, ia juga berharap ke depannya penyelamatan aset bisa kembali ke aset negara semuanya, sehingga pemanfaatannya bisa kembali untuk kepentingan masyarakat. "Semua aset milik negara, harus kembali ke negara. Karena itu aset negara, maka sepenuhnya harus digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata dia.
Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menjelaskan pada tahun 1998, Brandgang Embong Wungu itu beralih hak penguasaannya ke dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 621 atas nama PT Mandraguna Devindo dan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 620 atas nama Istana Mobil Surabaya.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan semuanya sekitar 3 bulanan, ternyata dari yang bersangkutan akhirnya bisa mengembalikan. Alhamdulillah bisa dikembalikan ke pemkot dan semoga bisa difungsikan untuk saluran," kata Anton.
Ia juga memastikan bahwa Kejari Surabaya terus akan membantu Pemkot Surabaya untuk mengembalikan beberapa aset yang terancam hilang. Bahkan, ia juga mengakui sampai saat ini masih ada beberapa aset yang ditanganinya.
"Sampai saat ini masih ada beberapa aset yang kami bantu. Harapannya kami bisa segera mengembalikan semuanya," katanya lagi. (*)