Surabaya (ANTARA) - Terdakwa kasus salah transfer uang nasabah Bank Central Asia (BCA) Ardi Pratama melalui kuasa hukumnya mengupayakan penangguhan penahanan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki tiga anak berusia di bawah lima tahun (balita).
Kuasa Hukum Hendrix Kurniawan memastikan kliennya yang berprofesi sebagai makelar penjualan mobil akan tetap kooperatif menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya jika pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Penjaminnya adalah pihak keluarganya sendiri," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Baca juga: BCA beberkan kasus salah transfer berbuntut pidana
Baca juga: Kasus salah transfer BCA kini jadi masalah personal
Menurutnya upaya penangguhan penahanan kini dilakukan setelah pengajuan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya siang tadi ditolak oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ni Made Purnami.
"Demi kemanusiaan, saya harap Majelis Hakim mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan," katanya.
Baca juga: Kasus salah transfer BCA berlanjut di pengadilan
Istri terdakwa Devi Rahmawati menyatakan siap menjadi penjamin.
"Suami saya ditahan sejak 26 November 2020. Sejak itu saya kesulitan biaya hidup karena pekerjaan saya selama ini hanya mengurusi anak. Untuk memenuhi kebutuhan susu anak-anak seringkali dibantu oleh tetangga," kata perempuan berusia 32 tahun yang tinggal di Manukan Lor Surabaya itu.
Terdakwa Ardi didakwa Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Gara-gara menerima uang salah transfer dari BCA yang masuk ke rekeningnya senilai Rp51 juta pada 11 Maret 2020 lalu dan sampai sekarang belum dikembalikan karena sudah kadung dihabiskan untuk keperluan pribadi.