Surabata (ANTARA) - DPRD Kota Surabaya meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Surabaya mengusut tuntas pencemaran udara berupa debu yang diduga akibat produksi pabrik di kawasan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER).
"Pencemaran itu tidak boleh terjadi lagi. Pabrik harus mengevaluasi standar produksi yang dijalankan. Fakta kasat mata, warga Rungkut Kidul diguyur abu dari limbah pabrik," kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Senin.
Menurut ia, pabrik dipersilakan memakai batu bara untuk bahan bakar, tetapi warga mempunyai hak untuk menghirup udara bersih, memakai air bersih, dan berada di lingkungan bersih. "Jangan korbankan warga," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya sudah mendisposisikan surat ke Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya guna menangani pengaduan warga yang mengeluhkan adanya limbah debu itu.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat terkait dengan pencemaran debu itu.
Ia mengatakan PT Smart dan PT SIER telah mengungkapkan fakta-fakta terkait limbah debu yang berdampak kepada warga Rungkut Kidul dalam enam bulan terakhir.
"Yang paling penting didahulukan pemulihan-pemulihan setelah ada polusi udara itu," kata Arif Fathoni.
Untuk mengetahui siapa badan hukum yang paling bertanggung jawab terhadap masalah itu, Arif Fathoni mengatakan masih menunggu Satgas Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan melakukan investigasi.
"Kita dorong untuk mengetahui seberapa dampak polusi udara terhadap kesehatan masyarakat. Kami berharap PT SIER bekerja sama dengan badan hukum yang diduga pencemaran udara dari hasil lab yang dilakukan oleh PT SIER," katanya.
Selain itu, ia meminta kepada PT SIER untuk melakukan pemeriksaan kesehatan warga Rungkut Kidul secara gratis. PT Smart telah komitmen mengubah dari awalnya memakai bahan bakar batu bara sebagai alat produksi menjadi gas.
Mengenai ada enam perusahaan yang diduga sebagai penghasil limbah debu di kawasan Rungkut Industri, Kepala Divisi PT SIER Teguh Rudi Siswanto menyampaikan tidak bisa menyebut nama-nama perusahaan tersebut.
"Mereka (perusahaan) juga menjadi korban semua. Jadi, kami tidak bisa menentukan pabriknya di situ (penghasil limbah debu)," ujarnya.
Mengenai hasil uji laboratorium ITS Surabaya, Rudi mengatakan bahwa hasil laboratorium itu sifatnya rahasia. "Intinya, kami tidak membuka nama-nama pabrik tanpa persetujuan dari pihak bersangkutan. Intinya kita akan mencari solusi terbaik dan tidak mencari siapa yang disalahkan," katanya.