Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dilakukan secara serentak bertahap.
“Kami ingin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengutamakan semangat keserentakan. Kami memastikan pelantikan nanti dilaksanakan secara serentak dan bertahap,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, di Jakarta, Rabu.
Untuk keserentakan tahap awal, kata dia lagi, sesuai rencana akan dilaksanakan pelantikan pada 26 Februari 2021.
Kepala daerah yang dilantik, yakni yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK.
Rencana pelantikan pada Februari ini, kata dia, mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup tinggi.
"Maka nanti akan kami lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal 26 (Februari), nanti yang akan dilantik adalah 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa, ditambah dengan sejumlah daerah yang hari ini akan kita ketahui," ujarnya pula.
Kemendagri memperkirakan kurang lebih 50 kepala daerah lagi akan menerima putusan sengketa MK pada Rabu, 17 Februari 2021.
"Jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kami lantik di akhir Februari ini,” katanya lagi.
Pada tahap kedua, pelantikan kepala daerah akan digelar pascaputusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.
“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di Maret, 17 (daerah) yang habis di April, akan dilantik di akhir April,” kata Akmal.
Sedangkan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya.
“Kemudian untuk yang Mei, ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” kata dia lagi.
Akmal meminta kepala daerah dan penyelenggara pemilu untuk mempercepat proses penetapan hasil pilkada, agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan undang-undang. Juga, untuk memastikan tata kelola pemerintahan, di masa pandemi agar tetap berjalan.
Pelantikan kepala daerah juga akan dipastikan dilaksanakan secara virtual, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mengingat pelaksanaan pelantikan digelar pada masa pandemi COVID-19.