Surabaya (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon 01 Yusuf Widyatmoko – Riza Aziziy dalam sidang putusan sengketa perolehan hasil Pilkada Banyuwangi, Kamis (15/2) sore.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, gugatan Yusuf-Riza tidak diterima. "Menyatakan permohonan pemohon (Yusuf-Riza) tidak dapat diterima," kata hakim Anwar Usman.
Selain itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon (KPU Banyuwangi) dan eksepsi pihak terkait (paslon urut 2 Ipuk Fiestiandani-Sugirah) mengenai kedudukan hukum pemohon.
Artinya, pemohon (Yusuf-Riza) tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa Pilkada karena selisih suara antara Ipuk-Sugirah dan Yusuf-Riza melampaui ketentuan sebagaimana diatur di UU 10/2016 tentang Pilkada. Dengan demikian gugatan yang dilayangkan Yusuf-Riza ditolak oleh MK.
Kuasa Hukum Ipuk-Sugirah, Wakit Nurohman, mengatakan putusan majelis hakim MK sesuai dengan harapan. "Putusan MK sesuai harapan karena berdasarkan pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada, pemohon memang tidak memiliki legal standing. Dengan putusan MK ini, maka Ipuk-Sugirah sah sebagai pemimpin baru Banyuwangi. Untuk proses selanjutnya ada di pihak KPU, kemudian ke Gubernur Jatim," kata Wakit.
Karena tidak memiliki legal standing tersebut, menurut Wakit, dalil-dalil yang diajukan oleh Yusuf-Riza ditolak atau tidak dipertimbangkan oleh MK.
"Sejak awal kami yakin MK akan menolak. Karena selama ini MK konsisten dengan ambang batas perselisihan suara sesuai undang-undang yakni 0,5 persen. Sementara selisuh suara di Pilkada Banyuwangi mencapai 5 persen," jelas Wakit.
Fakta hukumnya, lanjut Wakit, jelas bahwa selisih suara antara Yusuf-Riza dan Ipuk-Sugirah adalah 40.734 suara atau hampir 10 kali lipat dari ketentuan ambang batas selisih yang bisa disengketakan dalam konteks hasil Pilkada Banyuwangi, yaitu 4.185, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai hasil pilkada yang telah ditetapkan KPU, Ipuk-Sugirah meraih 438.847 suara, sedangkan Yusuf-Riza 398.113. Selisih di antara keduanya adalah 4,86 persen.
Sesuai UU 10/2016, ambang batas selisih yang bisa disengketakan untuk daerah dengan populasi penduduk di atas 1 juta jiwa seperti Banyuwangi adalah 0,5 persen.
Atas hasil ini, Wakit mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh tim hukum Ipuk-Sugirah. "Ini bukan kerja individu, tapi kerja tim hukum partai pengusung Ipuk-Sugirah. Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh pendukung Ipuk-Sugirah dan rakyat Banyuwangi," tambah Wakit. (*)
MK tidak menerima gugatan Yusuf-Riza, Ipuk-Sugirah sah pemimpin baru Banyuwangi
Selasa, 16 Februari 2021 4:58 WIB