Jember (ANTARA) - Sebagian organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember belum mengajukan pencairan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan honorer untuk bulan Januari 2021 yang biasanya diterima pegawai setiap awal bulan.
"Untuk gaji ASN sebagian sudah cair, namun ada sebagian lagi masih belum karena faktor kehati-hatian pimpinan OPD yang bersangkutan," kata Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief di Jember, Senin.
Menurut wabup, OPD yang mencairkan gajinya tentu sesuai arahan bupati, sedangkan yang belum mencairkan masih ragu-ragu terhadap payung hukum pencairan gaji tersebut.
"Kalau menurut saya OPD yang belum mencairkan gaji ASN-nya bukan dalam kapasitas menolak, namun ada unsur kehati-hatian dan takut terjadi implikasi hukum di kemudian hari," tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Jember Faida mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD untuk melakukan langkah-langkah pencairan APBD Jember tahun 2021 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2021 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.
Dengan perbup tersebut, lanjut dia, seluruh ASN bisa menikmati gaji pada bulan Januari 2021 dan masing-masing Kepala OPD dapat melaporkan kebutuhan belanja setiap bulan kepada Bupati Jember melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ia menjelaskan pencairan gaji ASN merupakan masalah yang mendasar dan tidak boleh terganggu, sehingga Perbup No. 32 tahun 2021 yang didalam nya untuk pencairan gaji tersebut tidak perlu difasilitasi oleh Provinsi Jawa Timur,
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano mengingatkan risiko hukum yang ditanggung di kemudian hari, jika pencairan gaji ASN Pemkab Jember tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Alhamdulillah kami bersyukur sudah bisa menerima gaji bulan Januari 2021, namun kalau ada yang salah di belakang hari maka kasihan Kepala BPKAD yang harus menanggung risikonya," katanya.