Kediri (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, mengungkap kasus pembunuhan dengan korban sopir taksi daring yang jenazahnya ditemukan di parit areal persawahan Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
"Kami identifikasi jenazah yang identitas dan alamatnya di Pasuruan, bekerja sebagai driver grabcar. Dari hasil penyelidikan kami dapatkan informasi pemesan grab terakhir dan kami berhasil melakukan penangkapan pada tersangka," kata Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono di Kediri, Senin.
Ia mengatakan, pelaku berinisial HM (25), warga Pasuruan. Ia memesan taksi daring yang disopiri oleh M Kholis.
Untuk modusnya, HM awalnya meminta untuk diantarkan ke Terminal Pandaan Pasuruan. Namun, setelah sampai di lokasi HM tidak turun melainkan minta diantar ke Kediri dengan imbalan Rp400 ribu.
Setelah sampai di Kediri, pelaku ternyata juga tidak turun. Tersangka HM justru berbuat jahat dengan melakukan penusukan terhadap korban di dada sebelah kiri sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban pengemudi grab meninggal dunia.
"Lantas korban ini dibuang di daerah Purwoasri. Selanjutnya, pelaku berniat untuk menguasai harta dari korban dengan mengambil kendaraan, telepon seluler, serta uang korban," ucap dia.
Pelaku, kata dia, juga diduga sudah merencanakan untuk tindak kejahatan tersebut. Pelaku sudah menyiapkan pisau dapur yang akan digunakan untuk menodong korban. Namun, yang bersangkutan justru melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia.
Bahkan, jenazah korban dibuang ke parit di areal persawahan Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri pada Kamis (28/1). Diduga, kejadian penusukan itu dilakukan pada dini hari dan siang baru ditemukan warga.
"Pelaku menyiapkan pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban. Di perbatasan ketika mau masuk Kabupaten Kediri dan tidak jauh dari lokasi, korban dibuang," tutur dia.
Kapolres menambahkan, setelah melakukan tindak kejahatannya, pelaku membawa mobil korban ke Pasuruan. Namun, mobil itu diparkir di tepi jalan hingga membuat warga bertanya-tanya dan akhirnya dilaporkan ke petugas. Sedangkan uang korban dibawa dan telepon seluler-nya dibuang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus itu. Pelaku yang sudah diketahui identitas-nya juga sempat melawan saat akan ditangkap hingga petugas melumpuhkannya. Saat ini, yang bersangkutan sudah di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi, yang bersangkutan mengaku terbelit utang. Terdapat tunggakan pembayaran kredit kepemilikan rumah beberapa bulan, sehingga ia nekat melakukan aksinya.
Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan pidana, karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.