Malang (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar Malang (RSSA) akan melakukan evaluasi terkait identifikasi jenazah guna mencegah kejadian kesalahan pengambilan peti jenazah pasien konfirmasi positif COVID-19 untuk proses pemakaman.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas RSUD Saiful Anwar Malang Dony Iryan Vebry Prasetyo mengatakan, usai adanya kejadian kesalahan pengambilan jenazah pasien konfirmasi positif COVID-19 pada Kamis (28/1), pihaknya akan melakukan evaluasi, agar identitas jenazah bisa terlihat lebih jelas.
"Kami akan melakukan evaluasi, supaya identitasnya bisa terlihat lebih jelas meskipun selama ini sebenarnya tidak ada masalah," kata Dony, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Baca juga: Aniaya petugas pemakaman jenazah COVID-19 di Malang, dua pelaku ditangkap polisi
Dony menjelaskan, selama ini, identitas jenazah pasien konfirmasi COVID-19 diberi tanda nomor, dan nama pasien dengan menggunakan spidol permanen. Selain itu, gelang pasien pada saat dirawat juga dipaku pada peti jenazah.
Menurut Dony, identitas jenazah pasien konfirmasi positif COVID-19 tersebut tidak bisa dicetak pada selembar kertas, karena akan mudah hancur saat disemprot disintektan, dan menyulitkan petugas untuk memastikan identitas jenazah yang akan dimakamkan.
Dony menjelaskan, sejak penanganan pasien konfirmasi positif COVID-19 yang meninggal dunia, tidak pernah ada kesalahan terkait jenazah yang ditangani oleh RSUD Saiful Anwar Malang. Seluruhnya, sesuai dengan identitas masing-masing.
"Kami akan evaluasi, selama ini tidak pernah terjadi salah. Kami pasti tepat, jenazah A, ya memang A," kata Dony.
Sebelumnya, pada Kamis (28/1), terjadi penganiayaan terhadap petugas pemakaman pasien konfirmasi positif COVID-19 PSC 119 Kota Malang karena kejadian salah pengambilan jenazah. Seharusnya, jenazah yang diambil, dan diantar ke TPU Kasin, adalah jenazah almarhum W.
Namun, saat itu, petugas PSC 119 Kota Malang mengambil jenazah almarhum S yang seharusnya dimakamkan di Bale Arjosari Kota Malang. Pada akhirnya, petugas PSC 119 Kota Malang harus kembali ke RSUD Saiful Anwar untuk mengambil jenazah almarhum W.
"Mungkin petugas pada saat mengambil (peti jenazah) kurang jelas melihat nama di papan peti. Selama ini kami tidak menggunakan kertas, karena bisa hancur, sehingga menggunakan spidol permanen. Kami akan evaluasi lagi," kata Dony.
Dony menambahkan, tim PSC 119 Kota Malang yang bertugas untuk melakukan pemakaman pasien konfirmasi positif COVID-19 tersebut bertugas mulai pukul 09.00 WIB. Saat itu, untuk jenazah nomor satu, dan dua sudah tertangani.
"Nomor satu dan dua sudah aman. Namun, untuk nomor tiga, dan lima, karena sama-sama dimakamkan di Sukun, supaya efektif didahulukan. Dari situ ada beda pendapat antara petugas PSC dan keluarga, sehingga sedikit bersitegang," kata Dony.
Kemudian, lanjut Dony, berdasarkan laporan yang diterima dari tim forensik RSUD Saiful Anwar Malang, usai kejadian tersebut petugas PSC 119 Kota Malang, mengambil jenazah yang seharusnya dimakamkan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kasin, Kota Malang.
"Mungkin karena sudah lelah, waktu mengambil seharusnya jenazah nomor empat, yang diambil jenazah nomor enam. Itu tidak ada yang menyadari semua," ujar Dony.
Akibat salah mengambil jenazah tersebut, dua orang anggota keluarga menganiaya petugas PSC 119 Kota Malang. Pihak kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka atas kejadian tersebut, yakni BHO berusia 24 tahun dan MNH berusia 21 tahun.
Kejadian tersebut bermula pada saat orang tua salah satu tersangka dilaporkan meninggal dunia pada Kamis, 28 Januari 2021 dini hari. Pihak keluarga mendapatkan informasi awal bahwa almarhum akan dimakamkan dengan nomor urut dua.
Namun, ada pengunduran sehingga almarhum mendapatkan nomor urutan tiga. Kurang lebih pada pukul 12.37 WIB, pihak PSC 119 Kota Malang menelepon tersangka BHO, dan menginformasikan bahwa almarhum akan segera diproses pemakamannya.
Kedua tersangka, mendatangi ruang jenazah RSUD Saiful Anwar Malang. Saat berada di RSUD Saiful Anwar Malang, tersangka kembali mendapatkan informasi ada penundaan, dan terjadi keributan antara tersangka dan petugas PSC 119 Kota Malang.
Saat itu, korban LA yang merupakan pengemudi ambulan PSC 119 Kota Malang, dengan kasar menabrak, dan mendorong tersangka BHO bersama satu orang lain yang tidak dikenal. Namun akhirnya tim PSC 119 Kota Malang memulai pengantaran jenazah almarhum W.
Kurang lebih pukul 15.00 WIB, tim PSC Kota Malang datang di TPU Kasin. Akan tetapi, jenazah yang dibawa tim pemakaman tersebut, bukan merupakan jenazah almarhum W, melainkan jenazah S yang seharusnya dimakamkan di Bale Arjosari, Kota Malang.
Akibat kejadian itu, tersangka BHO dan MNH emosi dan berlari ke arah petugas tim pemakaman untuk meminta pertanggungjawaban. Tersangka BHO melihat korban dan kemudian menabraknya, sementara tersangka lain memukul korban hingga pingsan.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.