Jember (ANTARA) - Bupati Jember, Jawa Timur, Hendy Siswanto dan tiga pejabat Tim Pemakaman Jenazah COVID-19 akhirnya mengambil sikap untuk mengembalikan honor senilai Rp282 juta ke kas daerah. Selain mengembalikan honor pemakaman jenazah COVID-19, Bupati berjanji akan melakukan evaluasi surat keputusan kegiatan penanganan COVID-19 di Jember.
Baca juga: Sekda Jember angkat bicara soal polemik honor pemakaman jenazah COVID-19
Baca juga: KPK koordinasi dengan Pemkab Jember soal polemik honor pemakaman jenazah COVID-19
Baca juga: Bupati dan pejabat Jember diminta kembalikan honor pemakaman jenazah COVID-19
Bupati dan tiga pejabat Jember kembalikan honor pemakaman
Sabtu, 28 Agustus 2021 5:40 WIB