Sumenep (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumenep, Jawa Timur, menelusuri warga yang terlibat kontak langsung dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget pada 24 Januari 2021.
"Ini kami lakukan guna menekan penyebaran COVID-19, terutama yang terlibat kontak erat dengan jenazah," kata Humas Satgas COVID-19 Pemkab Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya di Sumenep, Senin.
Jenazah COVID-19 diambil paksa dari RSI Garam Sumenep oleh keluarganya dengan memakai bed rail atau tempat tidur pasien beroda dan didorong oleh para kerabat dan keluarganya menuju rumah duka di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Sumenep.
Namun, dalam jarak sekitar 1 meter dari RSI Garam Sumenep, sebuah mobil ambulans desa menjemput jenazah hingga diantar ke rumah duka.
Pihak keluarga beralasan membawa paksa jenazah pasien COVID-19 itu karena tidak ada ambulans yang mau membawanya. Namun, pihak RSI Garam Kalianget membantah hal itu dan menurutnya karena masih dalam persiapan tim yang hendak menangani jenazah, karena yang bersangkutan positif COVID-19.
Pihak RSI Garam Kalianget Sumenep menjelaskan pasien datang ke RSI Garam Kalianget, Sumenep pada tanggal 11 Januari 2021.
Sebelum dirujuk ke RSI Kalianget, pasien sebelumnya sudah pernah diperiksa ke RS Paru Pamekasan dengan diagnosa radang paru-paru. Hasil tes cepat di rumah sakit itu menyebutkan, status pasien, reaktif atau suspek COVID-19
Saat dirujuk ke RSI Garam Kalianget, pihak rumah sakit ini langsung melakukan tes usap, yakni pada 12 Januari 2021. Hasilnya, yang bersangkutan positif terpapar COVID-19.
Berdasarkan hasil rekam medis RSI Garam Kalianget, Sumenep, selain mengalami radang paru-paru, pasien asal Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi itu, juga diketahui menderita penyakit lain, yakni diabetes. Pasien sempat membaik, tapi lalu memburuk dan akhirnya meninggal dunia, Ahad (24/1/2021).
"Kami sangat menyayangkan kejadian itu. Kasus pengambilan paksa jenazah seperti itu tidak seharusnya terjadi," kata Humas Satgas COVID-19 Pemkab Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya.
Menurut Kapolsek Kalianget Iptu Maliyanto, pihaknya bersama dokter di RSI Garam Kalianget sebelumnya telah berusaha memberikan pengertian kepada keluarga pasien, agar jenazah diurus dengan protokol COVID-19, karena berdasarkan hasil uji lab yang bersangkutan memang positif COVID-19.
Namun, imbauan petugas tidak diindahkan, dan pihak keluarga tetap memaksa membawa pasien itu ke rumahnya, tanpa protokol kesehatan.
Berdasarkan cacatan ANTARA kasus pengambilan paksa jenazah positif COVID-19 sebagaimana terjadi di Sumenep, Ahad (24/1/2021) bukan kali pertama di Madura.
Kasus serupa juga terjadi di Pamekasan pada Juni 2020. Kala itu, ratusan orang mencegat mobil ambulans yang mengangkut jenazah positif COVID-19. Massa langsung merampas jenazah dan meminta petugas medis kembali ke rumah sakit.
Kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 di Pamekasan itu langsung ditangani petugas. Polisi memeriksa sejumlah orang yang diduga menjadi datang dalam kasus itu, tapi hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena diselesaikan secara kekeluargaan.*
Satgas Sumenep telusuri kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19
Senin, 25 Januari 2021 19:42 WIB
Kasus pengambilan paksa jenazah seperti itu tidak seharusnya terjadi