Jember (ANTARA) - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Jember, Jawa Timur, melakukan saweran atau urunan untuk membantu korban bencana banjir di wilayah setempat, meskipun mereka belum menerima gaji karena belum ada Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah APBD 2021.
"Hari ini ada banjir yang melanda desa di Kecamatan Tempurejo, sehingga kami mengajak para ASN untuk berempati kepada saudara kita yang menjadi korban banjir terparah di Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo," kata Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat di Aula PB Sudirman Jember, Selasa.
Menurutnya, gaji yang belum diterima para ASN tidak menyurutkan niat untuk berbuat baik dengan menyisihkan sedikit rejeki untuk korban bencana banjir di Kecamatan Tempurejo.
"Kalau kita sedekah tidak akan menjadi miskin, sehingga saweran pejabat Pemkab Jember untuk membantu korban banjir akan dititipkan kepada Camat Tempurejo untuk disalurkan," tuturnya.
Hasil saweran yang digalang ASN saat rapat koordinasi dengan semua kepala OPD Pemkab Jember yang sah berdasarkan SOTK 2016 di aula PB Sudirman kantor pemkab setempat sebanyak Rp3.720,000 yang langsung diserahkan kepada Camat Tempurejo.
Banjir susulan menerjang Desa Curahnongko dan Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember pada Senin (18/1) malam hingga Selasa, bahkan beberapa warga terpaksa mengungsi di posko pengungsian yang berada di Kantor Desa Wonoasri.
Banjir melanda delapan kecamatan di Kabupaten Jember yakni Kecamatan Bangsalsari, Tanggul, Gumukmas, Puger, Ambulu, dan Tempurejo, Kencong, dan Jenggawah dengan jumlah warga yang terdampak 4 ribu kepala keluarga lebih, namun sebagian besar banjir di beberapa kecamatan mulai surut.
Banjir yang masih menggenang di Kecamatan Tempurejo, sehingga dapur umum dan posko pengungsian masih beroperasi karena banjir susulan diprediksi masih akan terjadi akibat curah hujan masih tinggi.