Banyuwangi (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, merumuskan kembali kebijakan dalam rangka mengendalikan penularan virus corona (COVID-19) kendati di daerah itu tidak termasuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Meskipun Banyuwangi tidak termasuk daerah yang melaksanakan PPKM, namun kami harus menyesuaikan, mengingat saat ini masih terjadi penularan Coronavirus di masayarakat," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono usai rapat koordinasi di Banyuwangi, Senin.
Selain masih terjadi penularan virus corona dan jumlah kasus positif yang terus bertambah, lanjut dia, tapi jumlah kasus kematian akibat COVID-19 juga masih terjadi di daerah setempat.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tim Satgas COVID-19, katanya, ada sejumlah ketentuan yang bakal disepakati satgas, di antaranya, destinasi wisata boleh beroperasi dengan pengaturan jam operasional, yakni pukul 10:00 WIB sampai 15:00 WIB, kecuali Kawah Ijen, buka pukul 01:00 WIB sampai 08:00 WIB.
Tak hanya itu, menurut Mujiono, mal dan toko moderen serta pusat perbelanjaan juga bisa dibuka mulai pukul 10:00 WIB sampai 18:00 WIB. Serupa juga akan diberlakukan untuk tempat hiburan dan karaoke, yakni buka mulai pukul 10:00 sampai 18:00 WIB, sedangakan ruang terbuka hijau (RTH) dibuka mulai pukul 10:00 sampai 15:00 WIB, untuk hotel, pengunjung tetap harus menunjukkan hasil rapid test antigen negatif
"Bila tidak ada kendala, maka poin-poin penting hasil kesepakatan itu akan langsung disosialisasikan ke tingkat kecamatan dan desa dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya. Rencananya juga bila tidak ada perubahan, SE terbaru itu akan mulai diberlakukan pada Rabu (13/1)," tuturnya.
Sekda Mujiono menambahkan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan juga akan terus digencarkan dengan tetap bersiergi dengan TNI/Polri.
“Operasi yustisi tetap akan digalakkan, satgas juga mengaktifkan kembali check poin di sejumlah pintu masuk daerah supaya kabupaten kami tetap terjaga," ucapnya.
Rapat koordinasi Satgas COVID-19 Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan, menyusun kebijakan baru penanganan COVID-19 menyusul adanya Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/031/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).