Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai RpRp592,4 triliun sepanjang 2020.
"Dari upaya pencegahan tahun ini, KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers "Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020" yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu.
Selanjutnya dari hasil kinerja 2020, KPK juga sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp120,3 miliar terdiri dari denda hasil tindak pidana korupsi Rp14 miliar, uang hasil sitaan tindak pidana korupsi Rp54,4 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp19,8 miliar.
"Uang hasil sitaan tindak pidana pencucian uang Rp18,5 miliar, uang hasil lelang tindak pidana korupsi Rp3,3 miliar, gratifikasi Rp2,9 miliar, dan jasa giro Rp7 miliar," ucap Firli.
Ia juga mengatakan KPK pada 2020 mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp920,3 miliar.
"Hingga 21 Desember 2020, realisasi penggunaan anggaran KPK mencapai 91,7 persen atau Rp843,8 miliar," ungkap-nya.
Ia menjelaskan realisasi anggaran tersebut berdasarkan jenis belanja digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp611,1 miliar, belanja barang sebesar Rp186,7 miliar dan belanja modal sebesar Rp46,1 miliar.
"Adapun serapan setiap kedeputian sebagai berikut Sekretariat Jenderal Rp711,4 miliar (97 persen), Kedeputian Informasi dan Data Rp64,3 miliar (80 persen), Kedeputian Penindakan Rp35,8 miliar (72 persen), Kedeputian Pencegahan Rp31,1 miliar (61 persen), dan Kedeputian PIPM Rp1,2 miliar (35 persen)," ujar Firli. (*)
KPK selamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp592,4 triliun
Rabu, 30 Desember 2020 11:43 WIB