Surabaya (ANTARA) - Tim gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri membongkar tempat penyimpanan 2,4 ton bom ikan di sebuah rumah di Kabupaten Bangkalan dan menetapkan seorang tersangka berinisial MB (43).
Kepala Baharkam Polri Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin, mengatakan dalam perkara yang diungkap pada Rabu (23/12) itu, ditemukan barang bukti potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan, dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang lebih 2.400 kilogram.
Video oleh Hanif Nashrullah
Sedangkan tersangka MB yang tinggal di Bangkalan merupakan pemilik bahan peledak tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, bahan baku tersebut merupakan pesanan seseorang di Makasar, Sulawesi Selatan. MB menjualnya dengan harga Rp35.000 per kilogramnya. Ada juga sumbu detonator yang dijual terpisah dengan harga Rp20.000 per unit," kata Komjen Agus.
Agus menambahkan tersangka MB telah menjalani bisnis tersebut selama dua tahun sejak 2018.
Tersangka yang berasal dari Banyuwangi ini merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang.
"Setelah itu, botol yang berisi bahan peledak bom ikan dikasih detonator yang nantinya dibakar dan menimbulkan ledakan," ujarnya.
Lebih jauh, Komjen Agus menjelaskan pengungkapan kasus ini akan menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan.
Diketahui, bom ikan dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya. Jika satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi.
"Sehingga dari total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare," ujar Agus.
Dalam perkara ini, tersangka MB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan atau Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP.
"Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.
Polisi bongkar tempat penyimpanan 2,4 ton bom ikan di Bangkalan
Senin, 28 Desember 2020 16:06 WIB
tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup