Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember nomor urut 1, Faida - Dwi Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian), menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan pada tahapan Pilkada Jember yang digelar 12-13 Desember 2020.
"Memang benar saksi kami di beberapa kecamatan tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi karena menemukan adanya kesalahan mekanisme yang dilakukan KPU atau jajaran di bawahnya," kata Rico Nurfiansyah Ali selaku penghubung Tim Faida-Vian saat dikonfirmasi di Jember, Selasa.
Menurutnya, tim Faida-Vian menemukan sedikitnya 92 desa se-Kabupaten Jember yang mengalami kekurangan surat suara dengan total sebanyak 3.557 lembar. Padahal, amanat undang-undang menyebutkan jumlah surat suara sebanyak jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen.
"Ada 116 desa yang kelebihan surat suara sebanyak 2.310 lembar sehingga dari kasus tersebut saksi Faida-Vian di tiap-tiap kecamatan tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi," tuturnya.
Ia mengatakan ada mekanisme yang tidak dijalankan oleh penyelenggara pilkada sesuai perundang-undangan, sehingga asumsinya ada pergeseran surat suara jika ada surat suara di desa/kelurahan lebih atau kurang.
"Kami berasumsi ada pergeseran surat suara sehingga bisa jadi ada orang yang mencoblos lebih satu kali dan hal itu bisa dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.
Rencananya tim Faida-Vian memaparkan temuan tersebut kepada KPU Jember saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada Rabu (16/12).
Sementara itu, anggota KPU Jember Achmad Susanto mengatakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sudah benar dengan menuliskan jumlah surat suara yang diterima, meskipun jumlah cadangannya tidak sampai 2,5 persen.
"Surat suara yang didistribusikan ke masing-masing TPS sudah melebihi DPT. Kalau jumlahnya kurang dari DPT itu yang tidak boleh," katanya.
Ia mengatakan tim pasangan Faida-Vian mempersoalkan jumlah surat suara yang didistribusikan ke TPS, bukan persoalan perolehan suara.
Berdasarkan data Sirekap KPU Jember, hitung suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember pada Selasa pukul 19.43 WIB dengan progres 4.514 TPS yang sudah masuk dari total 4.752 TPS atau sudah sekitar 94,99 persen menyebutkan pasangan Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) mendapatkan 31,3 persen suara.
Kemudian, pasangan calon nomor urut 2, Hendy Siswanto - M. Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun), sebanyak 46,6 persen suara, dan pasangan calon nomor urut 3, Abdus Salam - Ifan Ariadna, mendapat 22,1 persen suara.
Pilkada Jember: Saksi Faida-Vian tolak tanda tangan rekap kecamatan
Selasa, 15 Desember 2020 20:15 WIB