Malang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang menghentikan sementara pelayanan pada 15-18 Desember 2020 setelah ada pegawai pelayanan di kantor tersebut terpapar virus corona jenis baru penyebab COVID-19.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Joko Widodo mengatakan bahwa saat ini di kantor tersebut tengah dilakukan sterilisasi setelah tiga orang pegawai dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.
"Dilakukan penghentian layanan untuk sementara waktu berkaitan dengan pegawai Kantor Imigrasi Malang yang positif COVID-19," kata Joko di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Joko menjelaskan tiga orang pegawai Kantor Imigrasi Malang tersebut kesehariannya bertugas sebagai pegawai tata usaha. Pihaknya saat ini tengah berupaya melakukan pelacakan terkait bagaimana ketiga pegawai tersebut bisa terpapar virus corona.
Menurut Joko, dalam upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor Imigrasi Malang, diputuskan untuk menghentikan pelayanan sementara waktu dan melakukan sterilisasi sesuai dengan protokol kesehatan.
Joko menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Malang, untuk penanganan lebih lanjut, dan menghentikan penyebaran virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China, itu.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan gugus tugas terkait penanggulangan penyebaran COVID-19," katanya.
Joko mengatakan, bagi para pemohon paspor yang telah mendapatkan jadwal pada 15-18 Desember 2020, akan kembali dilayani pada saat Kantor Imigrasi Malang kembali beroperasi, pada 19 Desember 2020.
"Untuk pemohon paspor yang telah mendapatkan jadwal pada 15-18 Desember 2020 akan tetap dilayani pada saat Kantor Imigrasi Malang kembali dibuka," katanya.
Sebagai catatan, di Kota Malang, Jawa Timur, dalam beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan tambahan kasus konfirmasi positif COVID-19. Tambahan tersebut salah satunya berasal dari klaster perkantoran yang memberikan pelayanan publik.
Tercatat, mulai 8 Desember hingga 14 Desember 2020, total tambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Malang sebanyak 405 orang. Tambahan paling banyak terjadi pada 13 Desember 2020, dengan total 124 kasus baru COVID-19.
Hingga saat ini, secara keseluruhan di Kota Malang ada sebanyak 2.745 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 2.287 orang dilaporkan telah sembuh, 264 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
Ada pegawai terpapar COVID-19, Kantor Imigrasi Malang hentikan layanan
Selasa, 15 Desember 2020 16:00 WIB
Untuk pemohon paspor yang telah mendapatkan jadwal pada 15-18 Desember 2020 akan tetap dilayani pada saat Kantor Imigrasi Malang kembali dibuka