Situbondo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan melibatkan ribuan orang petugas untuk mengawasi munculnya praktik politik uang pada pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020.
Sebanyak 1.305 orang pengawas tempat pemilihan suara (pengawas TPS) dan 1.020 pengawas di luar penyelenggara nantinya akan melakukan patroli antipolitik uang sebelum hari pelaksanaan pencoblosan.
"Untuk mengantisipasi terjadinya politik uang di masyarakat, kami melibatkan 2.325 orang yang terdiri dari pengawas TPS dan di luar penyelenggara untuk menyisir tempat-tempat rawan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik kepada wartawan di Situbondo, Kamis.
Sesuai Surat Edaran Bawaslu, katanya, dalam giat yang akan diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 8 Desember 2020, Bawaslu juga akan mengandeng Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Sesuai SE Bawaslu Pusat, patroli antipolitik uang akan diberlakukan mulai tanggal 6 sampai 8 Desember, karena pada tanggal tersebut sangat rawan bagi pelaku politik uang untuk mengarahkan dan mengajak masyarakat memilih salah satu paslon," ucapnya.
Dengan menerjunkan ribuan orang pengawas serta Gakkumdu melakukan patroli dan mengawasi adanya politik uang, menurut Murtapik, masyarakat sebagai penerima dan pelaku politik uang tidak akan mempunyai peluang, sehingga pesta demokrasi ini akan berjalan jujur, adil aman sesuai harapan.
"Yang pasti, kami tidak akan memberikan peluang kepada pelaku politik uang untuk mengajak dan mengarahkan warga agar memilih salah satu pasangan calon," ucapnya.
Murtapik juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat bisa bekerja sama dan segera menginformasikan kepada petugas pengawas jika terjadi politik uang di wilayahnya.
Bawaslu juga berkoordinasi dengan pihak perbankan agar lebih selektif untuk melayani penukaran uang pecahan yang diduga akan disebarkan kepada masyarakat.
"Selain melakukan patroli antipolitik uang, kami juga berkoordinasi dengan sejumlah bank agar lebih selektif dalam penukaran uang pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 serta penarikan uang dengan jumlah yang tidak wajar," katanya.