Malang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Malang belum memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah bagi warga setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo mengatakan berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, saat ini wilayah Kabupaten Malang masih masuk pada status zona oranye atau memiliki risiko sedang penyebaran COVID-19.
"Kita memasuki zona oranye, jadi saya rekomendasikan jangan dulu (untuk kegiatan sekolah tatap muka)," kata Arbani di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin.
Arbani menjelaskan terkait dengan dibukanya kembali sekolah untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka, Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan bisa menerapkan keputusan yang diambil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Menurut Arbani, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang merekomendasikan agar wilayahnya masuk dalam zona hijau terlebih dahulu, sebelum memutuskan untuk membuka kembali sekolah dan menerapkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
"Untuk keamanan, pembukaan kembali saya rekomendasikan jika zona hijau, sesuai dengan SKB empat menteri," kata Arbani.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang saat ini tengah melakukan survei kegiatan belajar mengajar tatap muka di seluruh wilayah setempat. Tercatat, dari 4.561 sekolah, terdapat 142 sekolah yang setuju kegiatan belajar mengajar tatap muka.
"Ada 1.333 sekolah yang menyatakan tidak setuju buka dan sisanya masih ada 3.086 sekolah yang masih belum menjawab survei tersebut," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Rahmat Hardijono.
Hasil survei tersebut, nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan selanjutnya. Sekolah yang masih belum menjawab survei masih diberi kesempatan hingga akhir November 2020.
"Jadi semua diputuskan oleh pihak sekolah, komite dan wali murid. Kalau siap berarti sudah siap enam syarat dari Kemendikbud untuk tatap muka," kata Rahmat.
Enam syarat tersebut, antara lain terkait kesiapan sanitasi dan kebersihan yang meliputi kebersihan toilet, sarana cuci tangan dan disinfektan. Kemudian, akses ke fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker bagi seluruh warga sekolah.
Selain itu, sekolah memiliki thermogun yang digunakan memeriksa suhu warga sekolah, pemetaan kesehatan warga sekolah, dan ada persetujuan komite sekolah serta perwakilan orang tua wali.
Terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka, pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh. Kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, bulan Januari 2021.
Tercatat, di wilayah Kabupaten Malang ada 1.145 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah tersebut, 1.000 orang dinyatakan sembuh, 71 orang dilaporkan meninggal dunia, dan sisanya masih berada dalam perawatan.
Dinkes Kabupaten Malang belum rekomendasikan sekolah tatap muka
Senin, 23 November 2020 18:43 WIB