Jember (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jember memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu bagi setiap warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19 di kabupaten itu.
"Dalam sepekan terakhir kenaikan jumlah kasus positif COVID-19 cukup mencengangkan, dari sebelumnya jumlah kasus sekitar 60 orang, melonjak menjadi 100 lebih kasus positif baru per hari, sehingga betul-betul mengkhawatirkan," kata Plt Bupati Jember A. Muqit Arief di Jember, Sabtu.
Ia berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, rajin mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak untuk meminimalisasi penyebaran virus corona.
"Untuk itu, sanksi administratif akan diberlakukan dengan memberikan denda kepada pelanggar mulai Rp25 hingga Rp50 ribu agar benar-benar efektif," tuturnya.
Selain memberlakukan sanksi administratif, lanjut dia, Pemkab Jember telah menggandeng sejumlah tokoh agama untuk membantu menyosialisasikan bahaya COVID-19 kepada masyarakat.
"Kami sudah menggelar rapat terbatas yang dikemas dalam silaturahim tokoh agama dan umara menyikapi perkembangan COVID-19 karena biasanya apa yang disampaikan para kiai lebih udah diterima masyarakat," katanya.
Plt Bupati yang biasa dipanggil Kiai Muqit mengaku sudah mengevaluasi bahwa sebelumnya operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi sosial berupa bersih-bersih, menghafal Pancasila, dan semacamnya dinilai kurang efektif memberikan efek jera.
Sementara Ketua PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin mengatakan faktor penggerak laju perkembangan COVID-19 adalah kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Kerumunan massa itu terjadi akibat kegiatan ekonomi, pendidikan, dan dakwah. Karena itu, Pemkab Jember dan tokoh agama berupaya mencari formula yang tepat dalam mencegah laju perkembangan COVID-19," katanya.
Ia menjelaskan formula yang terbaik dalam menekan tingginya kasus corona di Jember, yakni tidak berimplikasi memperkeruh suasana di tengah pandemi COVID-19.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Jember hingga 21 November 2020 tercatat ada tambahan 59 kasus positif baru, sehingga total warga Jember yang terkonfirmasi positif mencapai 1.937 orang dengan rincian pasien sembuh 1.474 orang, masih dirawat 391 orang, dan meninggal 72 orang.
Pemkab Jember terapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan
Sabtu, 21 November 2020 22:52 WIB