Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Bidang Telekomunikasi dan dan Teknologi Informatika Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Tritan Saputra mencatat industri game atau permainan meningkat drastis di masa pandemi COVID-19, karena adanya peningkatan aktivitas dan hobi yang dilakukan di rumah.
"Ada beberapa hal yang perlu dipahami kenapa industri game di masa pandemi ini mengalami kenaikan signifikan, karena di masa pandemi terjadi peningkatan aktivtas dan hobi yang dilakukan di rumah," kata Tritan di Surabaya, Selasa.
Tritan dalam acara "Online Seminar Solution (OSS) Kadin Jatim" bersama Aptiknas, Arebi, dan Kadin Institute, mengatakan keberadaan permainan tidak hanya bisa menghilangkan kebosanan dan kejenuhan, tapi dengan bermain game bisa meraup pendapatan yang besar jika dilakukan dengan profesional.
"Dengan game, orang menjadi senang. Dan ketika menjadi senang, maka badan akan sehat. Ini menarik," katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas) Jatim Okky Tri Hutomo mencatat petumbuhan industri game apabila dilihat dari pengguna aplikasi menunjukkan kenaikan sebesar 196 persen dibanding masa sebelum pandemi.
Dampaknya, beberapa pabrikan atau vendor game telah mencatatkan laba luar biasa selama pandemi.
Play Station dari Sony misalnya, telah berhasil mengeruk lama bersih di semester I/2020 sebesar Rp96,6 triliun atau naik 103,8 persen dibanding tahun sebelumya.
“Dan laba bersih semester berikutnya diperkiraan naik menjadi Rp111,5 triliun. Ini merupakan prestasi luar biasa. Memang di masa pandemi COVID-19, game menjadi salah satu pilihan paling efektif untuk mendapatkan hiburan," katanya.
Sementara itu, Direktur Marketing Vcloudpoint Indonesia Sujarwo Wowok dalam acara yang sama mengakui bahwa Indonesia menjadi pasar game yang sangat besar.
"Dengan populasi terbesar ke empat dunia dan lebih dari 60 persen didominasi oleh kelompok usia produktif, bisnis game mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir," katanya.
Ia menyebutkan data dari Asosiasi Game Indonesia (AGI) menyatakan, dari 52,6 juta jiwa yang terbuhung secara daring, lebih dari separih 34 juta orang bermain game daring, dan jika dilihat dari rupiah yang bisa dibelanjakan, nilainya sudah mencapai 1,1 miliar dolar AS.
Sementara itu, pemerintah juga mulai melirik bisnis berbasis digital ini untuk dipungut pajak.
"Dan ini harus dipahami dengan bijak karena dengan adanya transaksi yang semakin banyak menggunakan daring, pemerintah juga harus mendapatkan penghasilan," katanya
Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan pajak digital dengan diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan mulai 1 Agustus 2020, barang dan jasa yang dijual perusahaan internasional berbasis digital wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Pengenaan PPN ini dibebankan kepada konsumen yang berlangganan.