Surabaya (ANTARA) - Badan Akreditasi Nasional Sekolah /Madrasah (BAN S/M) Provinsi Jawa Timur mulai menetapkan sasaran visitasi (kunjungan) untuk Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) secara daring.
Ketua BAN S/M Jatim, Prof Maria Veronika Roesminingsih dikonfirmasi di Surabaya, Selasa mengatakan SPK yang merupakan perubahan status dari sekolah internasional yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama penyelenggaraan, atau pengelolaan antara lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia pada jalur formal atau nonformal juga harus mendapat akreditasi.
"Dari 26 SPK jenjang SD, SMP dan SMA, lima di antaranya tidak lolos karena tak memenuhi syarat yang diajukan," kata wanita yang akrab disapa Prof Roes itu.
Lima lembaga yang tidak lolos dikarenakan jumlah guru yang belum mengikuti uji kompetensi tidak memenuhi syarat. Selain itu, rangkap guru mata pelajaran juga menjadi catatan bagi BAN S/M dalam tinjauan penetapan visitasi SPK secara daring beberapa waktu lalu.
"Harusnya untuk setiap guru mapel (mata pelajaran) itu satu. Tapi banyak ditemukan ini dirangkap. Misalnya guru Bahasa Indonesia dan PKN ini dirangkap satu orang. Ada juga persyaratan guru WNI yang jumlahnya kurang," ujarnya.
Selain itu, setidaknya ada 15 poin yang dilihat lebih dulu untuk menentukan layak tidaknya suatu lembaga divisitasi.
Poin tersebut di antaranya terkait kelengkapan dokumen bagi tenaga kependidikan WNI dan WNA, dokumen kepala sekolah yang ditunjukan melalui ijazah atau sertifikat minimal setara Strata 2, pengalaman di bidang pendidikan serta dokumen RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) mapel bahasa Indonesia, dan PKN dalam bahasa Indonesia.
"Bagi yang tidak lolos ini bisa mengajukan visitasi tapi tahun depan. Tergantung dari direktorat yang akan menetapkan divisitasi atau belum. Asalkan, semua persyaratan atau yang mrnjadi catatan sebelumnya harus dilengkapi terlebih dulu," katanya.
Sementara bagi 21 lembaga yang dinyatakan lolos, akan mengikuti visitasi secara daring mulai tanggal 2 hingga 13 November mendatang dengan masing-masing dua asesor untuk setiap lembaga.
Dalam visitasi SPK ini, dijelaskan Prof Roes penilaiannya tak sama dengan sekolah nasional. Jika sekolah nasional akan menggunakan instrumen baru yang disebut IASP (Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan). Namun penilaian SPK akan terkait dengan lembaga pendidikan asing. (*)
BAN S/M mulai visitasi satuan pendidikan kerja sama secara daring
Selasa, 3 November 2020 8:51 WIB
Dari 26 SPK jenjang SD, SMP dan SMA, lima di antaranya tidak lolos karena tak memenuhi syarat yang diajukan