Tulungagung (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung menahan seorang pemuda yang tertangkap basah berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam gelar perkara yang dirilis jajaran Satreskoba Polres Tulungagung, Kamis, pemasok narkoba yang diidentifikasi bernama Farid Tahta Kurniawan merupakan pembezuk warga binaan kasus narkoba bernama Misdianto di Lapas Tulungagung.
Modus Farid awalnya berjalan mulus, sampai akhirnya sipir penjaga Lapas Tulungagung yang melakukan pemeriksaan menemukan pipet untuk menghisap sabu-sabu.
Dari situlah niat jahat Farid menyelundupkan sabu-sabu dan narkoba terbongkar. Tidak tanggung-tanggung, sabu-sabu yang hendak diselundupkan jumlahnya 15,4 gram, 20 butir clonazepam, 9 butir alplazolam, dan 24 butir alganax.
"Kami menemukan modus operandi baru, yakni sebagian paket sabu-sabu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke kantong kerupuk pasir," kata Kasat Reskoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya P.
Dari dalam kerupuk pasir yang dibawa Farid ini, petugas menemukan dua poket sabu-sabu seberat 5,26 gram dan 5, 28 gram.
Dari situ penyelidikan terus dikembangkan. Hasilnya, petugas kembali menemukan obat-obatan jenis psikotropika yang diselipkan di antara dua baskom yang ditumpuk menjadi satu. "Dari dalam baskom ditemukan 63 pil," ujarnya.
Kepada polisi, Farid mengaku tidak mengenal warga binaan Lapas Tulungagung yang hendak dikirimi makanan. Selain itu, pelaku pengantar narkoba itu juga tidak mengenal pengedar sabu-sabu yang memerintahkannya mengantar paket tersebut.
"Jadi, pakai sistem ranjau, setiap transaksi pelaku mendapat upah Rp100 ribu," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di jeruji besi dan diancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.