Surabaya (ANTARA) - Segenap partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan pasangan bakal calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya tahun 2020 menandatangani kesepakatan untuk menaati protokol kesehatan pencegahan virus corona atau COVID-19.
Kegiatan yang digagas oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya ini dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Fadil Imran.
"Kita menindaklanjuti dan mengantisipasi timbulnya klaster Pilkada dengan menghadirkan teman-teman penyelenggara Pilkada, bersama tim dari masing-masing pasangan bakal calon serta partai pengusung dan pendukung. Mudah-mudahan ini sebagai langkah awal agar antisipasi terjadinya klaster baru pilkada bisa kita maksimalkan," ujar Kapolda Fadil di sela kegiatan yang berlangsung di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya, Kamis.
Baca juga: Akhirnya, KPU Surabaya ungkap ada bakal paslon pilkada positif COVID-19
Baca juga: Seorang bakal calon di Pilkada Kota Surabaya terinfeksi COVID-19
Dalam kesempatan itu diingatkan bahwa pelanggaran protokol kesehatan, semisal parpol mengerahkan massa saat kampanye, telah diatur dalam Undang-undang Karantina Kesehatan, pelakunya bisa dipidana paling lama satu tahun penjara.
Kesepakatan untuk menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19 itu dideklarasikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi, bersama perwakilan dari masing-masing pasangan bakal calon.
Baca juga: Ada paslon positif COVID-19, KPU-Bawaslu Surabaya diminta bentuk tim pengawas
Baca juga: Satgas belum dapat laporan paslon pilkada Surabaya positif COVID-19
Kesepakatan dibuat setelah salah satu bakal calon dinyatakan terinfeksi COVID-19 berdasarkan hasil uji usap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya, pada 7 September lalu, sebagai bagian dari tahapan pendaftaran Pilkada Kota Surabaya tahun 2020.
Menurut Nur Syamsi, semua peraturan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada di masa Pandemi COVID-19 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020.
"Mari kita semua menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Substansi pilkada serentak itu bukan hore-horenya, melainkan pemberian mandat atau suara dari rakyat kepada bakal calon yang akan dipilih," tuturnya.
Baca juga: MCCC minta KPU Surabaya umumkan hasil swab paslon pilkada 2020
Terdapat dua pasangan bakal calon di Pilkada Kota Surabaya yang pada tanggal 4 dan 6 September lalu telah mendaftar ke KPU daerah setempat. Masing-masing adalah pasangan Eri Cahyadi - Armuji yang direkomendasikan oleh PDIP.
Selain itu pasangan Machfud Arifin - Mujiaman Sukirno yang direkomendasi oleh delapan partai politik, yaitu Golkar, PKB, PKS, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN dan PPP.