Ngawi (ANTARA) - Bakal pasangan calon Ony Anwar Harsono-Dwi Riyanto Jatmiko (OK) yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ngawi 2020 akan menjalani tes kesehatan sebagai salah satu persyaratan pencalonan di RSAL dr Ramelan Surabaya.
Anggota KPU Kabupaten Ngawi Aman Ridho Hidayat mengakatan bakal pasangan calon atau paslon yang telah mendaftar dan memenuhi syarat akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan.
"Untuk pemeriksaan kesehatan bakal paslon, KPU Ngawi bekerja sama dengan RSAL dr Ramelan Surabaya. Tahapan pemeriksaan kesehatan paslon berlangsung hingga 11 September 2020," ujar Aman Ridho di Ngawi, Selasa.
Menurut ia, sebelum mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan, bakal paslon harus melakukan pemeriksaan PCR/swab dan hasilnya harus negatif. Bila didapati hasil PCR/swab reaktif, bakal paslon harus melakukan isolasi.
"Sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan calon tersebut harus sudah melakukan PCR/swab dengan hasil negatif. Hal itu sudah diatur dalam peraturan KPU tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Bila hasilnya positif, ada ketentuan lagi bagi bakal calon tersebut untuk harus isolasi selama 14 hari menunggu sembuh, baru setelahnya bisa melaksanakan tahapan berikutnya berupa pemeriksaan kesehatan. Untuk Ngawi, kemarin hasilnya diketahui negatif," tutur Ridho.
Ia menjelaskan beragam pemeriksaan akan dijalani oleh bakal paslon saat tes kesehatan berlangsung. Beberapa di antaranya adalah pemeriksaan kesehatan jasmani, psikologi, dan rohani serta bebas narkoba.
KPU Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan dokter spesialis di RSAL dr Ramelan Surabaya dalam pemeriksaan kesehatan bapaslon. Sedangkan terkait bebas narkoba, KPU Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim.
Seperti diketahui, KPU Jatim berkordinasi dengan IDI Jatim untuk menentukan rumah sakit yang akan digunakan sebagai tempat pemeriksaan kesehataan bagi bakal calon yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah Pilkada tahun 2020.
Total, ada sebanyak 41 bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 mengikuti tes kesehatan yang dibagi di tiga rumah sakit tipe A di Jawa Timur. Tiga rumah sakit yang menjadi rujukan sebagai tempat pelaksanaan tes adalah RSUD dr Soetomo Surabaya, RSAL dr Ramelan Surabaya, dan RSUD Saiful Anwar Malang.
Rincian tes kesehatan, yaitu di RSUD dr Soetomo Surabaya adalah bakal pasangan calon (paslon) dari Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Tuban, Lamongan, Mojokerto, dan Sidoarjo.
Untuk di RSAL dr Ramelan Surabaya adalah bakal paslon dari Kabupaten Sumenep, Pacitan, Trenggalek, Ngawi, Ponorogo, dan Kota Pasuruan. Kemudian di RSUD Saiful Anwar Malang adalah bakal paslon dari Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Situbondo, Banyuwangi, Jember, serta Kediri.
Pembagian rumah sakit tempat tes kesehatan tersebut berdasarkan surat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nomor 290/Sek/IDI-WJ/VIII/2020 Tertanggal 19 Agustus 2020. Pembagian rumah sakit dilakukan juga menghormati protokol kesehatan, jaga jarak fisik dan sosial, serta menghindari kerumunan.