Malang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan senilai Rp1,5 miliar yang berpotensi merugikan negara.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang Latif Helmi mengatakan bahwa salah satu jenis barang bukti hasil penindakan yang dimusnahkan adalah Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau sebanyak 2.645.920 batang.
"Salah satu tindak lanjut penanganan barang bukti hasil penindakan, dan telah ditetapkan sebagai barang milik negara adalah dengan dimusnahkan," kata Latif, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Selain jutaan batang rokok ilegal tersebut, lanjut Latif, barang bukti hasil penindakan lainnya yang turut dimusnahkan adalah BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 4.070 liter, dan barang kiriman pos sejumlah 32 item
Barang-barang hasil penindakan tersebut, melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan dan Udang-Undang tentang Cukai berstatus Barang Milik Negara (BMN). Secara keseluruhan, barang ilegal itu ditaksir merugikan negara Rp1,5 miliar.
Latif menambahkan, sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, Bea Cukai diminta untuk menekan peredaran rokok ilegal, agar tidak lebih dari tiga persen. Oleh sebab itu, Bea Cukai Malang mengoptimalkan pengawasan dan operasi rutin di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.
"Selain melakukan pengawasan dan operasi rutin secara nasional, Bea Cukai juga melaksanakan Operasi Gempur rokok ilegal," ucapnya.
Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal pada periode 6 Juli 2020 sampai 1 Agustus 2020, lanjut Latif, ada sembilan objek kecamatan yang menjadi target operasi di wilayah Malang Raya. Dari operasi tersebut, ada delapan penindakan terhadap BKC hasil tembakau.
"Pada operasi itu, jumlah barang yang diamankan sebanyak 617.020 batang rokok ilegal, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp280 juta," tutur Latif.
Selain meningkatkan pengawasan, Bea Cukai Malang menyatakan bahwa peran masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran rokok ilegal sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal.
"Untuk membantu pemberantasan rokok ilegal, masyarakat bisa membantu dengan cara tidak membeli, mengonsumsi maupun memproduksi barang kena cukai ilegal," ujarnya berharap.
Bea Cukai Malang juga akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, meningkatkan kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya yakni Polri, TNI, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah dan instansi lainnya.
Bea Cukai Malang musnahkan barang bukti penindakan senilai Rp1,5 miliar
Selasa, 25 Agustus 2020 16:17 WIB