Situbondo (ANTARA) - Spanduk bertuliskan penolakan pengembangan Rumah Sakit Mitra Sehat Situbondo, Jawa Timur, bertebaran di pintu masuk permukiman dan terpasang di depan rumah-rumah warga yang tinggal berdampingan dengan rumah sakit swasta itu.
Warga RT 02 RW 11 Desa Curahjeru, Kecamatan Panji, memasang spanduk bertuliskan penolakan pengembangan rumah sakit swasta milik pejabat eselon dua Pemkab Situbondo, itu sebagai bentuk memperjuangkan hak warga memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Pemasangan spanduk ini merupakan bentuk protes kami menolak pengembangan rumah sakit, karena kami juga berhak memperoleh lingkungan yang baik dan sehat," ujar salah seorang warga setempat, Luthfi Al Jamali, di Situbondo, Kamis.
Ia mengemukakan sesuai Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga menyebutkan setiap orang berhak mendapatkan akses informasi dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup.
"Kami sebagai warga negara juga berhak mengajukan keberatan terhadap rencana usaha (pengembangan rumah sakit) kegiatan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Sejauh ini kami juga belum mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit mengenai pengelolaan IPAL rumah sakit," kata Luthfi.
Sebelumnya, warga yang tinggal berdampingan dengan RS Mitra Sehat mendatangi kantor DPRD Situbondo mengadukan penolakan pengembangan rumah sakit swasta itu, karena kegiatannya dinilai mengganggu dan meresahkan warga.
Edi Supriyono, perwakilan warga setempat, kepada Komisi III DPRD Situbondo juga menyampaikan tuntutannya menolak penguasaan lahan (tanah sekitar rumah sakit) untuk pembangunan dan pengembangan rumah sakit.
Selain itu, warga menolak segala bentuk pengembangan rumah sakit swasta milik pejabat eselon dua itu, baik ke samping (kanan kiri), pengembangan ke bawah (lantai bawah tanah) maupun ke atas.
Warga juga menuntut peninjauan ulang perizinan berdirinya rumah sakit swasta tersebut. “Bagaimana mudahnya rumah sakit menambah lahan dan membangun ruangan serta warga di lingkungan rumah sakit tidak dimintai persetujuan,” ujarnya.
Penasihat hukum Rumah Sakit Mitra Sehat Situbondo Reno Widigdo pada kesempatan sebelumnya juga menyampaikan bahwa penolakan warga itu tidak beralasan karena pengembangan rumah sakitt juga untuk kebutuhan masyarakat.
"Dalam setahun ini jumlah pasien sudah tembus sekitar 41 ribu orang sehingga dibutuhkan adanya pengembangan. Tentunya penolakan pengembangan rumah sakit tidak beralasan," ucapnya.
Menurut Reno, RS Mitra Sehat yang berdiri pada 2013 juga telah mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan dan termasuk izin operasionalnya.
Selain itu, rumah sakit juga tidak melanggar RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Situbondo.
"Dalam SK Bupati tahun 2013, mendirikan rumah sakit di sana dibolehkan karena tidak bertentangan dengan RTRW. Untuk pengembangannya dari tata ruang hingga 3.000 meter persegi, sedangkan saat ini pengembangan rumah sakit belum sampai 2.000 meter persegi," paparnya.
Reno menambahkan atau membangun sarana parkir pasien RS Mitra Sehat sejak awal juga disiapkan agar tidak mengganggu lalu lintas di depan rumah sakit.
