Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemkes) memutuskan untuk mempercepat penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan penanganan pandemi COVID-19. Alur pencairan yang diatur dalam Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/392/2020 lebih sederhana untuk mempercepat penyerapan anggaran penanganan COVID-19.
Infografik pencairan insentif Nakes COVID -19 dipermudah
Jumat, 17 Juli 2020 12:34 WIB

Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). Kementerian Kesehatan menyebutkan per 8 Juli 2020, dari total anggaran insentif tenaga kesehatan COVID-19 sebesar Rp1,9 triliun telah menyalurkannya sebesar Rp284,5 miliar kepada 94.057 tenaga kesehatan baik yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.