Surabaya (ANTARA) - Polisi menangkap delapan orang pelaku pemerkosaan yang dilakukan secara bergilir pada seorang perempuan berinisial S (21) di tengah hutan di Kecamatan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.
"Delapan tersangka adalah MF atau F (21), AR (22), J alias C (14), MZ (20) dan AR (17), warga Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan. Kemudian FR alias S (19), MR alias A (21), SA atau MS (25) yang merupakan warga Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Rabu.
Truno memaparkan kejadian pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (25/6). Saat itu, korban sedang bersama dua teman laki-laki, RDS dan RZ pergi ke minimarket, kemudian membeli bakso dan mengobrol bertiga.
"Selesai makan bakso, korban bersama saksi RZ dan RDS hendak pulang, namun di tengah perjalanan tepatnya di Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, mereka dihadang oleh tujuh orang yang tidak dikenal," ujarnya.
Truno melanjutkan, dari tujuh orang yang menghadang, ada seorang yang mengeluarkan sebilah senjata tajam hingga mengancam RZ agar menyerahkan korban.
"Dari tujuh orang tersebut, ada yang mengeluarkan sebilah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam saksi RZ agar menyerahkan pelapor, karena saksi RZ takut sehingga pergi dan meninggalkan korban," katanya.
Korban pun dibawa oleh pelaku ke atas bukit. Perwira dengan tiga melati emas itu mengatakan ada delapan pelaku yang membawa korban. Namun, sampai di tengah hutan, ada tujuh orang yang melakukan pemerkosaan secara bergantian.
"Selanjutnya korban dibawa ke atas bukit Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan dan kemudian diperkosa secara bergantian," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, pakaian dalam perempuan, sebuah sandal warna hitam, beberapa make up milik korban, hingga sebuah kantong plastik bertuliskan nama minimarket tempat korban berbelanja sebelum diperkosa.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)