Tulungagung (ANTARA) - Sejumlah penghuni asrama karantina COVID-19 di Rusunawa IAIN Tulungagung mengeluhkan standar operasional prosedur penanganan pasien terkonfirmasi positif virus corona yang dinilai tidak transparan sehingga proses evakuasi mereka ke asrama karantina dinilai melanggar HAM.
Segala permasalahan dan berbagai keluhan itu diungkapkan sejumlah pasien corona berstatus OTG (orang tanpa gejala) maupun PDP (pasien dalam pengawasan) saat bertemu dan sambung rasa dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dr. Kasil Rokhmad di halaman asrama karantina COVID-19 di Rusunawa IAIN Tulungagung, Rabu.
"Kami memang mempermasalahkan cara penanganan (Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19) yang cenderung tidak jelas, tidak pasti," kata Nurhadiansyah, salah satu penghuni asrama karantina COVID-19 di Rusunawa IAIN Tulungagung.
Baca juga: Dokter spesialis kejiwaan ikut tangani pasien corona di Tulungagung
Nurhadiansyah dan sejumlah warga Desa Kesambi, Kecamatan Bandung, Tulungagung, menjadi "korban" ketidakpastian SOP penanganan pasien terkonfirmasi positif corona.
Mereka mengaku dievakuasi tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui tim kesehatan tingkat kecamatan tanpa mendapat surat pemberitahuan resmi tentang hasil tes usap yang sudah mereka jalani sebelumnya.
Baca juga: Di Tulungagung hanya satu kecamatan yang masih "kuning"
Para pasien COVID-19 berstatus OTG ini berikut keluarganya di rumah, kemudian merasa dikucilkan. Langkah proteksi dan tindakan mitigasi yang dilakukan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat desa dan kecamatan cenderung berlebihan.
Ia mengungkapkan lingkungan sekitar hunian warga yang terkonfirmasi positif ataupun reaktif corona atau COVID-19 diisolasi, beberapa akses jalan diblokade, warga yang tinggal serumah dengan pasien terkonfirmasi positif corona tidak boleh keluar.
Baca juga: Intensifkan tes usap, Pemkab Tulungagung datangkan 5.000 unit PCR
Sementara dukungan pangan, logistik harian rumah tangga, justru diabaikan. "Beruntung di lingkungan kami ada dukungan dari komunitas ibu-ibu yang rutin memberikan bantuan kepada keluarga kami," tutur Imam, menambahi keterangan Nurhadiansyah.
Kekecewaan terbesar yang dirasakan Nurhadiansyah dan sejumlah penghuni asrama karantina di Rusunawa IAIN Tulungagung adalah cara penjemputan yang terkesan mendadak menggunakan mobil ambulans dan pakaian APD hazmat lengkap.
Baca juga: Anggaran penanganan COVID-19 di Tulungagung terkumpul Rp158 miliar
Hal itu menimbulkan kepanikan warga lain yang berujung pada tindakan berlebihan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 desa terhadap keluarga pasien, berikut lingkungan sekitarnya.
"Terus terang kami trauma. Harusnya sebelum dijemput, kami diberi tahu dulu dan cara rekrutmennya (evakuasinya) jangan sevulgar itu. Masyarakat kita belum siap, GTPP-nya juga masih gagap," katanya.
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Tulungagung pastikan reagen tes usap dalam kondisi baik
Menanggapi berbagai keluhan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dr. Kasil Rokhmad menyatakan bisa memaklumi keresahan pasien COVID-19 yang kini harus menjalani karantina di Rusunawa IAIN Tulungagung.
Dia mengakui SOP penanganan kasus terkonfirmasi positif corona belum terkonsolidasi dengan baik. Petugas selama ini mengedepankan pendekatan protokol kesehatan, namun kurang mempertimbangkan sisi pasien yang membutuhkan kepastian dan penjelasan tentang alasan mereka harus dievakuasi ke asrama karantina.
"Karena mereka ini berstatus OTG, rekam medik itu tidak ada. Beda jika statusnya dirawat di rumah sakit. Tapi, pada dasarnya surat keterangan itu ada. Cuma memang kami selama ini menggunakan pendekatan protokol kesehatan karena situasi kedaruratan dimana pasien positif ataupun reaktif COVID-19 harus segera dikarantina," kata dr. Kasil.
Ia sampaikan kepada para penghuni asrama karantina Rusunawa IAIN Tulungagung bahwa keluhan mereka telah diperhatikan dan kini SOP penanganan kasus COVID-19 tengah diperbaiki.
"Kami sedang susun SOP penanganan pasien COVID-19 agar lebih terstruktur, sesuai koridor protokol kesehatan, namun juga mempertimbangkan hak-hak pasien. Supaya saat mereka dibawa ke asrama karantina di Rusunawa ini juga bisa nyaman tanpa ada merasa dipaksa apalagi dipenjara," katanya.
Penjelasan lugas dan tegas dari dr. Kasil pada akhirnya diterima para penghuni asrama karantina COVID-19 dengan legawa.
Bukan saja atas komitmen GTPP COVID-19 untuk memperbaiki SOP penanganan pasien terkonfirmasi SARS-Cov-2, namun juga soal sosialisasi perubahan tata laksana dan sebagian prosedur pasien OTG dinyatakan sembuh yang tak lagi harus melalui dua kali tes usap, namun cukup sekali tes usap dengan catatan hasil konfirmasi negatif COVID-19.