Sidoarjo (ANTARA) - Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menerapkan layanan permohonan SIM dengan tatanan normal baru sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol. Sumardji di Sidoarjo, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menamakan layanan pencegahan penularan COVID-19 ini Satpas Tangguh Semeru Polresta Sidoarjo.
"Jadi, ketika kendaraan yang dibawa masyarakat masuk gerbang Mapolresta Sidoarjo akan disambut dengan penyemprotan disinfektan. Selanjutnya harus melewati bilik disinfektan, kemudian pengukuran suhu tubuh," katanya di sela peninjauan lokasi Satpas SIM Polresta Sidoarjo.
SOP kesehatan pencegahan COVID-19, kata dia, juga diterapkan dalam pengaturan tempat duduk antrean, yakni orang terpisahkan satu kursi kosong.
"Loket antrean juga menerapkan physical distancing. Antrean tunggu pelayanan SIM juga ditata rapi dan ada jarak pemisah satu dengan lainnya," katanya menjelaskan.
Jika terdapat pengurus SIM yang terindikasi gejala COVID-19, lanjut dia, di dalam ruang pelayanan juga terdapat posko kesehatan dan ambulans yang senantiasa siaga.
"Di sini, petugas dan masyarakat juga dibatasi ada sekat pemisah, jadi tidak bisa bersinggungan langsung. Supaya antreannya tidak berjubel, pelayanan Satpas Tangguh Semeru Polresta Sidoarjo membuka pendaftaran secara daring dibatasi 350 sampai 400 per hari," katanya.
Ia menjelaskan bahwa program Satpas Tangguh Semeru ini merupakan implementasi dari Kapolri yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan bahwa pelayanan Satpas Tangguh Semeru di Polresta Sidoarjo sudah mengacu pada SOP kesehatan.
"Mulai dari pelayanan awal hingga akhir sudah tertata sedemikian rupa, seperti physical distancing juga SOP tetap dilakukan," katanya.
Ia melanjutkan, "New normal, ya, seperti ini. Pelayanan dapat berjalan semuanya dengan menerapkan SOP kesehatan."
Satpas SIM Sidoarjo terapkan layanan normal baru, pemohon dibatasi
Rabu, 17 Juni 2020 18:43 WIB