Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan Shalat Jumat pada masa pandemi COVID-19 yang pada Jumat (12/6) akan menjadi pelaksanaan kedua.
"Sepintas sudah ada laporan, masukan, dan informasi. Secara umum sudah menerapkan protokol kesehatan, tetapi ada beberapa yang tidak menerapkan jaga jarak, ada juga yang di Jakarta," kata Kamaruddin dalam bincang-bincang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang diikuti dari akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Kamis.
Kamaruddin mengatakan Kementerian Agama akan menyurati kantor-kantor wilayah untuk memerintahkan para penghulu yang ada di kantor-kantor urusan agama (KUA) untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Shalat Jumat.
Tentang pelaksanaan Shalat Jumat di masjid-masjid yang tidak menerapkan jaga jarak, Kamaruddin mengatakan ada beberapa yang memang belum mendapatkan informasi, ada pula yang karena memang kapasitas masjid yang kecil.
"Sebenarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa, meskipun ada perbedaan pendapat, yaitu tentang pelaksanaan shalat Jumat dalam dua gelombang," tuturnya.
Menurut Kamaruddin, MUI memang menyarankan pelaksanaan shalat Jumat hanya satu kali dengan memaksimalkan potensi yang ada di sekitar masjid, misalnya pelataran atau jalanan di depan masjid.
Namun, bila memang tidak memungkinkan, kapasitas masjid terbatas sementara jumlah jamaah banyak, maka pelaksanaan shalat Jumat diperbolehkan dilakukan lebih dari sekali.
Sedangkan untuk hal-hal lain, seperti pengaturan ke luar masuk jamaah yang memungkinkan terjadi kerumunan, Kamaruddin mengatakan tidak akan diatur secara teknis. Dewan kemakmuran masjid dan jamaah dipersilakan melakukan inovasi dan improvisasi.
"Ini merupakan kerja bersama. Keterlibatan semua pihak sangat diharapkan. Kita harus bersama-sama bersinergi untuk melakukan hal-hal yang produktif," katanya. (*)