Surabaya (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya insiden pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di cek poin pintu keluar Tol Satelit Surabaya pada Rabu sore, (20/5).
Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, terlihat seorang pria berpakaian gamis sempat bersitegang dengan petugas karena mobil yang ditumpanginya dipaksa putar balik karena melanggar PSBB.
Truno dikonfirmasi di Surabaya, Kamis membenarkan, jika sesuai pelat nomor kendaraan bahwa pria bergamis penumpang mobil sedan Camry itu ialah Habib Umar Abdullah Assegaf Bangil, Pengasuh Majelis Roudhotus Salaf, Bangil, Pasuruan.
Baca juga: Satpol PP-Polda Jatim segel 327 warkop selama PSBB Surabaya Raya tahap II
Dikatakannya, insiden bermula ketika petugas menghentikan mobil tersebut yang melaju dari arah Malang dan keluar di pintu keluar Tol Satelit Surabaya. Petugas melakukan pemeriksaan karena pelat mobil adalah N (Pasuruan), bukan L (Surabaya) dan W (Sidoarjo atau Gresik).
"Kedua, sopir tidak menggunakan masker. Ketiga, kapasitas (jumlah penumpang) melebihi empat orang," ungkapnya.
Karena diketahui melanggar aturan PSBB yang berlaku di Kota Surabaya, maka petugas gabungan pun meminta pengemudi dan pemilik mobil agar berputar balik.
Baca juga: Kapolda Jatim sidak kawasan industri Sidoarjo, pastikan penerapan protokol kesehatan
Perwira dengan tiga melati emas itu menyatakan petugas sudah meminta pemilik mobil berputar dengan cara baik-baik. Namun, cara humanis petugas direspons oleh pria bergamis itu dengan kata-kata kasar.
Atas insiden tersebut, dia meminta di masa pandemik COVID-19, semua elemen masyarakat memahami dan memaklumi pentingnya kedisiplinan aturan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Corona.
"Kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan harus menjadi tanggung jawab pribadi dan keluarganya," ujarnya.
Baca juga: Putus COVID-19, Kapolda Jatim ingatkan pentingnya kedisiplinan masyarakat
Polda Jatim benarkan insiden pelanggar PSBB di pintu keluar Tol Satelit Surabaya
Kamis, 21 Mei 2020 12:06 WIB
kapasitas (jumlah penumpang) melebihi empat orang