Situbondo (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 59 dari 132 desa belum bisa menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa, karena keterlambatan administrasi pendataan penerima bantuan.
"Pendataan menjadi alasan utama bagi pemerintah desa, sehingga belum bisa menyalurkan BLT dana desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin di Situbondo, Selasa.
Menurut ia, pemerintah desa mengalami kendala dengan pendataan penerima bantuan dampak COVID-19 itu, karena penerima BLT adalah warga di luar penerima PKH, BPNT, Kartu Pra-Kerja, dan bantuan sosial tunai dari Kemensos.
"Faktor yang menyebabkan desa belum menentukan penerima bantuan, karena belum menggelar musyawarah desa khusus. Penerima BLT dana desa ini adalah bagi warga yang bukan dari keluarga penerima manfaat (KPM), baik program pusat maupun provinsi," ujarnya.
Untuk itu, Lutfi mendesak 59 desa tersebut segera menggelar musdes khusus agar masyarakat kurang mampu terdampak COVID-19 bisa segera menerima BLT dana desa senilai Rp600.000 per bulan selama tiga bulan berturut-turut.
"Desa harus segera melakukan musdes khusus, karena warga kurang mampu dan miskin sudah sangat membutuhkan bantuan itu," tuturnya.
Data DPMD Situbondo mencatat sebanyak 73 desa yang telah melaksanakan musyawarah desa khusus, kini mulai menyalurkan BLT dana desa. Seperti lima desa di Kecamatan Mangaran dan Jatibanteng yang sudah menyalurkan bantuan kepada warganya pada Senin (18/5).
59 desa di Situbondo belum bisa salurkan bantuan langsung tunai
Selasa, 19 Mei 2020 22:49 WIB