Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin (ZAB).
"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka ZAB terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tiga saksi, yakni Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono, Direktur PT Cahaya Indah Madya Pratama (CIMP) Dhata Wijaya alias Doto, dan Suyitno dari unsur swasta.
"Pemeriksaan digelar di kantor Polres Mojokerto," ucap Ali.
Diketahui, Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi bersama eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa pada 30 April 2018.
Keduanya diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Jumlah total dana penerimaan gratifikasi oleh Mustofa periode 2010 sampai 2018 sekitar Rp82.355.853.159.
Adapun teknis penerimaan dana tersebut, yaitu diterima langsung oleh Mustofa dan melalui orang-orang kepercayannya.
Disamping teknis penerimaan dana tersebut, penerimaan dana dari Dinas PUPR yang diterima oleh Mustofa dilakukan bersama-sama dengan tersangka Zainal. (*)
KPK panggil tiga saksi kasus eks Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto
Rabu, 6 Mei 2020 11:29 WIB