Jakarta (ANTARA) - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menegaskan tidak akan melakukan pengurangan karyawan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama masa pandemi COVID-19, menyambut Hari Buruh yang jatuh setiap 1 Mei.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas Trumpaitis mengatakan, hal itu merupakan komitmen perusahaan dalam menjaga stabilitas pekerjaan dan keuangan karyawan, selain kesehatan dan keselamatan kerja.
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Jatim tangani klaster baru di pabrik Sampoerna Surabaya (Video)
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, Sampoerna hentikan sementara produksi di pabrik Rungkut
Perusahaan akan memastikan karyawan tetap menerima kompensasi dan manfaat lainnya meskipun pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti pada saat situasi normal.
"Sampoerna telah mengumumkan kepada karyawannya mengenai komitmen perusahaan untuk memberikan stabilitas ekonomi selama masa pandemi COVID-19. Kami percaya, hal ini sangat penting demi menjaga semangat dan optimisme setiap karyawan agar mampu melewati kondisi yang sulit dan tidak menentu ini," ujar Mindaugas.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Pabrik Sampoerna, Gugus Tugas lakukan "tracing" sejak 21 April (Video)
Komitmen terhadap keselamatan karyawan juga tercermin ketika Sampoerna fokus pada berbagai upaya untuk meningkatkan protokol kesehatan yang ketat dalam melakukan kegiatan usaha sesuai anjuran Pemerintah dan juga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sejak pengumuman resmi pemerintah tentang pandemi pada awal Maret, perusahaan telah memenuhi seluruh anjuran pemerintah sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19. Upaya itu antara lain pembatasan kegiatan karyawan, penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun, pemeriksaan kesehatan, dan jaga jarak fisik.
Baca juga: Pemkot Surabaya sikapi klaster baru kasus COVID-19 di pabrik Sampoerna
Untuk karyawan non-produksi, Sampoerna juga telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sejak 16 Maret 2020, mengurangi perjalanan bisnis, membatalkan pertemuan atau interaksi fisik dan melakukan diskusi secara daring.
Sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap dampak COVID-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.
Sampoerna tegaskan tidak ada PHK, karyawan tetap dapat kompensasi
Jumat, 1 Mei 2020 14:40 WIB