Malang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Malang menunggu instruksi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait perlunya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau COVID-19.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Malang Fuad Fauzi mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah fokus pada penerapan pembatasan fisik di tiap-tiap desa pada program physical distancing in village.
"Pemkab Malang tetap menunggu instruksi dari Gubernur Jatim terkait PSBB, apabila gubernur menginstruksikan, kami siap untuk melaksanakan," kata Fuad di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Kabupaten Malang bertambah menjadi 17 orang
Fuad menambahkan, untuk pengajuan penerapan PSBB, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sesuai yang tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Penanganan COVID-19.
Sesuai dengan pasal 2 pada Permenkes tersebut, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yakni jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Baca juga: Pemkab Malang gelar rapid test COVID-19 di sejumlah lokasi
Selain itu, lanjut Fuad, juga harus memenuhi kriteria adanya kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Kriteria pengajuan PSBB, sesuai pasal 2, belum terpenuhi untuk dilakukan PSBB di wilayah Kabupaten Malang," kata Fuad.
Sebagai catatan, di wilayah Kabupaten Malang terdapat 18 kasus positif COVID-19. Dari total kasus tersebut, sebanyak lima orang telah dinyatakan sembuh atau negatif COVID-19, satu orang meninggal dunia, dan sisanya masih dalam perawatan.
Baca juga: Pemprov Jatim koordinasi dengan kabupaten/kota bahas PSBB
Data lainnya, ada sebanyak 3.050 orang masuk kategori Orang Dengan Risiko (ODR), 126 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sebanyak 54 orang merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/2911/35.07.032/2020 Tentang Program Jaga Jarak di Desa. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah membuat batas wilayah di setiap desa atau kelurahan.
Kemudian, menyiapkan posko untuk mengawasi arus ke luar masuk masyarakat di perbatasan desa, dan menyiapkan tempat isolasi sementara yang diperuntukkan bagi warga yang baru saja datang dan terindikasi Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Di Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, tercatat ada 28 kasus positif COVID-19. Di Kota Malang ada delapan kasus, tujuh di antaranya telah sembuh, dan Kota Batu dua kasus dengan satu orang pasien sembuh.
Pemerintah Kota Malang beberapa waktu lalu telah mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Timur. Namun permintaan tersebut belum disetujui karena perlu keterlibatan Pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Pemkab Malang tunggu instruksi Gubernur terkait penerapan PSBB
Senin, 20 April 2020 19:25 WIB