Madiun (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyalurkan bantuan alat pelindung diri ke seluruh lapas dan rutan di wilayah kerjanya guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19, termasuk juga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun.
"Ini adalah upaya kanwil untuk turut serta mencegah dan menangani penyebaran COVID-19 di Jatim, utamanya di lingkungan lapas dan rutan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono di Lapas Kelas I Madiun, Rabu.
Adapun alat pelindung diri (APD) yang disalurkan, di antaranya tabung gas oksigen, masker, penyanitasi tangan, alat semprot disinfektan, dan lainnya yang penting.
Tak hanya UPT Madiun, bantuan juga disalurkan kepada Lapas Narkotika Madiun, Rutan Nganjuk, Rutan Magetan, dan Rutan Ngawi.
Harapannya, bantuan APD tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencegah penularan virus Corona di dalam lapas. Serta, membantu tenaga medis dalam menangani narapidana yang sakit.
Krismono menjelaskan, bantuan yang paling dibutuhkan di lapas saat ini adalah masker. Terlebih, hal itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa seluruh masyarakat wajib mengenakan masker.
"Masker yang didistribusikan kali ini nantinya akan dibagikan kepada seluruh penghuni lapas. Karena, semuanya saat ini wajib menggunakan masker," tuturnya.
Dengan peyaluran bantuan APD tersebut, diharapkan jajaran rutan dan lapas di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dapat maksimal mencegah penyebaran COVID-19.
Kanwil Kemenkumham Jatim salurkan bantuan APD di Lapas Madiun
Kamis, 9 April 2020 0:06 WIB