Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya, Jatim, meminta penyedia layanan publik, seperti pengelola mal, perkantoran, hotel, apartemen, perumahan, restoran, rumah makan, kafe, pusat makanan, dan jasa boga, mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Antiek Sugiharti di Surabaya, Minggu, mengatakan sebenarnya pihaknya sudah mengirim Surat Edaran Wali Kota Surabaya dan Surat Edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terkait protokol kesehatan penanganan COVID-19 kepada penyedia pelayanan publik di Surabaya.
"Tapi kami kirimkan lagi Surat Edaran Wali Kota Surabaya lebih detail untuk lebih menekankan protokol-protokol ini," katanya.
Menurut Antiek, dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya dengan Nomor 360/3628/436.8.4/2020 perihal peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19, meminta supaya mereka menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti membiasakan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, meminimalisasi kontak fisik dengan orang lain, dan mewajibkan memakai masker ketika berada di tempat umum.
Selain itu, lanjut dia, pihak pengelola juga diminta untuk menyediakan wastafel dilengkapi sabun dan hand sanitizer (cairan pencuci tangan)
"Kami juga minta untuk mendeteksi suhu tubuh di setiap pintu masuk. Bahkan, kami juga minta mereka supaya mengatur tempat duduknya. Jika kursinya tidak panjang, harus diatur jaraknya 1-2 meter, tapi kalau kursinya panjang harus diberi tanda silang supaya beberapa kursi tidak bisa diduduki," ujarnya.
Setelah mengeluarkan beberapa surat edaran pencegahan COVID-10, lanjut dia, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan ketua asosiasi semuanya.
"Insya Allah mereka semuanya sudah melakukan dan menerapkan protokol ini, sehingga kita juga melakukan monitoring kekurangan-kekurangannya. Kami juga selalu komunikasi aktif dengan mereka," ujarnya.
Antiek menjelaskan bahwa selama masa wabah COVID-19 ini, tingkat keramaian di hotel dan restoran mengalami penurunan. Bahkan, perhotelan tingkat okupansinya tinggal 10 persen dan beberapa diantaranya sudah tutup sementara.
"Restoran juga turun tajam antara 70-80 persen. Kami mengumpulkan data-data itu bersama ketua asosiasi. Jadi, kondisinya sekarang memang dilema," katanya.
Meski demikian, Antiek memastikan bahwa perhotelan dan rumah makan di Surabaya itu terus mematuhi berbagai protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebab, ini demi keselamatan bersama.
"Tentunya, kita semua berharap wabah virus ini segera berakhir, sehingga dunia usaha serta perekonomian di Kota Surabaya kembali pulih," katanya. (*)
Cegah COVID-19, Penyedia layanan publik di Surabaya diminta patuhi protokol kesehatan
Minggu, 5 April 2020 16:10 WIB
Tapi kami kirimkan lagi Surat Edaran Wali Kota Surabaya lebih detail untuk lebih menekankan protokol-protokol ini