Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah selalu mengingatkan masyarakat untuk berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas kegiatannya di luar rumah untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19) yang menjadi pandemi di dunia.
Bahkan Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers di Istana Bogor menegaskan bahwa kebijakan untuk beraktivitas produktif di rumah perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona yang semakin meluas.
Kebijakan pemerintah untuk bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan ibadah di rumah terus digencarkan hingga tingkat pemerintah desa, namun pemerintah berjanji tetap akan menghadirkan pelayanan kepada masyarakat baik kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan juga layanan publik lain.
Dukungan kebijakan pemerintah itu juga diperkuat oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang juga mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19, menyusul semakin cepatnya penyebaran penularan virus Corona di Indonesia.
Maklumat itu dikeluarkan dengan tujuan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Salah satu poin dalam maklumatnya, Kapolri Idham meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, dan akan menindak tegas masyarakat yang melanggar maklumat tersebut sesuai dengan perundang-undangan.
Imbauan Presiden Joko Widodo dan maklumat Kapolri Idham Azis ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat, bahkan sebagian warga tetap beraktivitas di luar rumah dan menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa seperti yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Jember AKP Sunarto mengatakan masih banyak warga yang mengabaikan imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah saja berdasarkan pantauan petugas Sabhara yang melakukan patroli setiap harinya, sehingga ia mencoba membuat papan pengumuman yang bisa menyadarkan masyarakat.
Papan pengumuman bertuliskan Kanggo sing ndableg atau dalam bahasa Indonesia artinya untuk yang susah diingatkan dipasang Satuan Sabhara Polres Jember cukup mencolok mata di persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Trunojoyo Jember, bahkan papan tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam papan tersebut bertuliskan bahasa Jawa Jemberan yang disertai dengan ilustrasi gambar pendukung yang langsung bisa dipahami oleh masyarakat yakni Jaman saiki cuman ono 3 pilihan:
1. Nang omah melu anjuran pemerintah (di rumah ikut anjuran pemerintah)
2. Mlebu IGD (masuk IGD)
3. Fotomu nempel nang buku Yasin (fotomu menempel di buku yasin)
Ide kreatif Kasat Sabhara membuat papan pengumuman yang unik tersebut berawal dari melihat sejumlah artikel yang lucu di internet tentang imbauan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dengan tetap berada di rumah, kemudian membuat konsep di kertas dan menyerahkan ke stafnya untuk menjadikan sebuah banner yang penuh warna agar menarik dilihat.
"Kami berharap dengan papan imbauan yang dipasang di tempat strategis itu bisa mengingatkan masyarakat untuk tetap tinggal di rumah demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sehingga tidak ada lagi warga Jember yang ndableg keluyuran tanpa alasan yang jelas," tuturnya.
Papan imbauan tersebut sangat direspon oleh masyarakat di Kabupaten Jember, bahkan sempat viral dan banyak yang mengungahnya di media sosial dan grup whatssap untuk mendukung imbauan pemerintah agar berada di rumah demi mengantisipasi penyebaran virus Corona tersebut.
Menurutnya papan imbauan tersebut cukup efektif karena setelah dipasang pada Minggu (29/3) dan sempat viral di media sosial, aktivitas kerumunan dan acara kongkow-kongkow (beberapa orang duduk santai dengan pembicaraan yang tidak menentu) di sejumlah kafe dan warung mulai berkurang.
"Alhamdulillah pantauan kami selama sepekan terakhir sudah berkurang warga yang berkerumun di sejumlah lokasi, terutama di kafe-kafe yang biasanya dipadati pemuda-pemudi," ungkapnya.
Sabhara Polres Jember, lanjut dia, terus berpatroli untuk mengingatkan agar masyarakat tetap berada di dalam rumah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, bahkan sejumlah ruas jalan protokol ditetapkan sebagai kawasan physical distancing untuk mengurangi keramaian saat libur Sabtu-Minggu.
Kawasan physical distancing berarti daerah yang ditutup pada waktu tertentu untuk mengurangi atau menghindari kerumunan massa dengan waktu yang ditentukan yakni hari Sabtu mulai pukul 17.00 sampai 00.00 WIB dan hari Minggu pukul 05.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 15.00 sampai 21.00 WIB.
Tindakan tegas Polri
Tidak hanya sekadar memberikan imbauan agar masyarakat tidak keluar rumah, namun tindakan tegas dilakukan sejumlah kapolsek untuk membubarkan kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti yang dilakukan Kapolsek Kaliwates Kompol Edy Sudarto dan sempat viral di media sosial.
Edy mengatakan pihaknya memarahi panitia arisan guru madrasah ibtidaiyah yang menggelar acara arisan yang dihadiri sekitar 30 orang di Jalan Melati, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates yang tetap nekat menggelar acara arisan, meski sudah diingatkan oleh Babinkamtibas.
Para guru itu dinilai tidak mematuhi imbauan dari pemerintah di tengah wabah virus Corona untuk berada di rumah, justru menggelar acara arisan saat status Kabupaten Jember naik menjadi kejadian luar biasa (COVID-19) setelah ditemukan pasien yang terkonfirmasi positif sebanyak dua orang.
Video Kapolsek Kaliwates yang memarahi penyelenggara acara arisan tersebut mendapatkan tanggapan Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rahman dengan mengunggah video tersebut di akun Twitter-nya.
"Menegakkan disiplin tidak bisa dengan bujuk rayu, karena itu demi kemaslahatan masyarakat. Polri harus tegas," dan "Pembatasan Sosial dan Pendisiplinan Hukum oleh Polri dalam upaya berperang melawan Covid-19," tulis Fadjroel di akunnya.
Sebelumnya tindakan tegas juga dilakukan Kapolsek Semboro Iptu Fatchur Rahman yang membubarkan resepsi perkawinan di Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Rabu (25/3) malam.
Tindakan tegas Fatchur yan membubarkan resepsi perkawinan tersebut untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolri dalam penanganan COVID-19 juga sempat viral di media sosial.
Ia mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada resepsi pernikahan di Desa Sidomekar, akhirnya bersama anggota Polsek lainnya menuju ke lokasi tersebut dan membubarkan resepsi itu.
Tidak hanya di Kecamatan Kaliwates dan Semboro, di Kecamatan Tempurejo juga terjadi pembubaran paksa sebuah acara tasyakuran yang dimeriahkan oleh kesenian jaranan yang menggundang massa.
Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto bersama jajarannya secara paksa membubarkan sebuah acara tasyakuran yang digelar oleh seorang warga di Desa Andongrejo karena sebelumnya pihak perangkat desa sudah melakukan pendekatan persuasif, agar warga tersebut membatalkan kegiatan itu di tengah pandemik COVID-19.
"Kesenian jaranan itu menyedot perhatian banyak orang dan warga berkerumun di sana. Kami menjalankan perintah Maklumat Kapolri dan aturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga kami terpaksa membubarkan kegiatan itu untuk mencegah penyebaran virus Corona," ucapnya menegaskan.
Tindakan tegas yang dilakukan sejumlah kapolsek di Jember dengan membubarkan kegiatan yang melibatkan massa tersebut patut diapresiasi untuk memutus rantai penyebaran virus Corona agar jumlah warga yang terpapar COVID-19 juga dapat ditekan.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 di Jember hingga 3 April 2020 tercatat dua orang terkonfirmasi positif, 14 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 478 orang dalam pemantauan (ODP). (*)
Beginilah cara unik dan tegas Polres Jember cegah penyebaran COVID-19
Sabtu, 4 April 2020 22:39 WIB
Menegakkan disiplin tidak bisa dengan bujuk rayu, karena itu demi kemaslahatan masyarakat. Polri harus tegas,