Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan defisit anggaran tidak melebar terlalu jauh atau berada pada perkiraan empat atau lima persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir 2020.
"Skenario melewati tiga persen memang dibuka, tapi estimasinya empat-lima persen," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers melalui streaming di Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani mengatakan realisasi defisit anggaran ini bisa saja tidak mencapai target 5,07 persen terhadap PDB kalau pola penyerapan berlangsung seperti biasa.
"Jangan lupa 2020 ini tinggal delapan bulan lagi, dengan kemampuan penyerapan yang masih terbatas, jadi mudah-mudahan defisit tidak larut terlalu jauh," ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan relaksasi batas defisit anggaran ini muncul karena penerimaan diperkirakan akan menurun seiring dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebagai stimulus.
Di sisi lain, realisasi belanja dipastikan meningkat karena pemerintah ingin mencegah penyebaran COVID-19 dan mengantisipasi dampaknya kepada perekonomian nasional.
Oleh karena itu, ia memastikan adanya pelebaran defisit anggaran yang akan dikawal dengan lebih ketat selama masa relaksasi tiga tahun sesuai instruksi Presiden.
Pelebaran defisit anggaran ini, tambah dia, sudah dipertimbangkan secara matang sesuai dengan kebutuhan terkini serta tidak adanya skenario krisis keuangan.
"Kita akan mati-matian prevent supaya tidak terjadi krisis keuangan yang bisa mengubah penghitungan dengan memperkuat koordinasi agar defisit bisa lebih kecil," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah memastikan adanya penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak COVID-19 senilai Rp405,1 triliun.
Belanja itu mencakup penanggulangan COVID-19 dari sisi kesehatan Rp75 triliun, tambahan jaring pengaman sosial Rp110 triliun, dukungan bagi industri Rp70,1 triliun dan program pemulihan ekonomi Rp150 triliun.
Dengan adanya penambahan belanja maka realisasi defisit anggaran diperkirakan mencapai 5,07 persen terhadap PDB pada akhir tahun 2020.
Pemerintah melalui penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah merelaksasi batas defisit anggaran lebih dari tiga persen terhadap PDB selama tiga tahun hingga 2022. (*)