Surabaya (ANTARA) - Akhir-akhir ini seiring pandemik COVID-19, kata lockdown sangat familiar, padahal kata ini tidak dikenal dalam Undang-undang RI.
Yang ada istilah Karantina Wilayah. Itu tertuang di UU Nomor 6 Tahun 2018. Dalam Pasal 1 angka 10 disebutkan karantina wilayah di masa kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Hingga hari ini perdebatan perlu tidaknya lockdown masih bergulir. Padahal, Karantina Wilayah atau cukup physical distancing bertujuan sama, yakni memutus rantai penyebaran penyakit.
Hingga Sabtu (29/3) di Indonesia tercatat 1.285 kasus positif COVID-19, di mana 64 di antaranya sembuh dan yang meninggal 114 orang, termasuk tenaga medis.
Jika tidak ada langkah radikal, yaitu Karantina Wilayah Terbatas bisa berakibat menghabiskan tenaga medis. Garda terdepan !! Lalu siapa yang merawat korban COVID-19.
Italia adalah contoh kasus fatal. Karena itu, karantina wilayah perlu dilakukan untuk minimal 14 hari (tinggal di rumah), di daerah berzona merah penyebaran COVID-19. Sanksi tegas diberlakukan bagi pelanggar Maklumat Kapolri.
Memang akan berdampak pada ekonomi masyarakat, terutama wong cilik. Untuk itu, segala kebutuhan pasokan mereka sehari-hari harus dimatangkan secara maksimal agar tidak ada satu orang pun yang terlupakan mendapat jatah.
Semoga Peraturan Pemerintah tentang Karantina Wilayah memberi landasan hukum yang menguntungkan untuk kita semua...Aamiin.
Karantina Wilayah ini juga disarankan oleh pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) dari satu daerah ke daerah lain.
"Ini satu-satunya cara agar virus Corona tidak semakin menyebar ke aneka daerah. Apalagi akan ada arus mudik menjelang puasa dan Lebaran," kata Denny dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu.
Indonesia tidak mengenal istilah lockdown, tapi mempunyai konsepnya sendiri, yaitu karantina wilayah yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut. Jika minggu depan PP sudah diterbitkan maka pemerintah bisa langsung memberlakukan peraturan karantina wilayah tersebut.
Sejatinya karantina wilayah itu kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, kini daerah mulai banyak mengambil inisiatif sendiri untuk melindungi wilayahnya, misalnya Bali, Kota Tegal, Kota Tasikmalaya, Papua, dan DKI Jakarta.
Oleh karena itu, kata Denny, Pemerintah Pusat harus bertindak menerapkan karantina wilayah sehingga penyebaran virus corona dapat ditekan, dan sejarah tidak akan menyalahkan Pemerintahan Pusat.
Amerika Serikat dan Italia cukup menjadi contoh. Dua negara itu mengalahkan China dari sisi angka terpapar dan angka kematian. Salah satu penyebabnya karena pemerintah AS dan Italia dianggap lambat memberlakukan sejenis karantina wilayah (lockdown, semi-lockdown).
"Yang penting harus ada aturan bahwa arus uang dan barang tetap lancar," ujar Denny seraya menambahkan bahwa Pemerintah Pusat harus juga membuat aturan yang memberikan sanksi hukuman fisik atau denda bagi mereka yang tidak mematuhi peraturan karantina.
Denny menjelaskan, di era ini publik akan mengerti bahwa kesehatan bersama berada di atas kebebasan. Tak apa kebebasan dibatasi sementara karena penyebaran virus dan nyawa manusia sebagai risiko.
"Civil society dan pengusaha di era pandemik corona ini sangat ditunggu peran sertanya. Pandemik terlalu besar jika hanya diserahkan kepada pemerintah," tuturnya.
Hal itu juga diamini Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani. Ia mendukung Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Wilayah untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Semoga PP Karantina Wilayah ini segera keluar sehingga bisa menjadi pegangan pemerintah daerah dalam percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," ucap Dewi Aryani melalui pesan WA-nya kepada ANTARA di Semarang, Sabtu (29/3) malam.
Di lain pihak, Dewi Aryani juga memandang perlu memangkas ego sektoral dalam menghadapi situasi terkait dengan virus corona, kemudian Pemerintah memberi kewenangan penuh kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo untuk menangani wabah ini di seluruh Indonesia.
Saat ini perlu langkah cepat untuk menyelamatkan rakyat. Penekanannya adalah memutus rantai penyebaran di semua wilayah, terutama daerah, jangan sampai terlambat seperti yang dialami DKI Jakarta saat ini.
Dewi Aryani memandang penting Jakarta segera memberlakukan karantina wilayah meluas guna menghentikan arus warga ibu kota ke daerah-daerah, kemudian menghentikan sementara arus orang daerah masuk Jakarta selain urusan logistik sembako dan kegiatan darurat lainnya.
Selain itu, sangat penting untuk meningkatkan percepatan sistem atau prosedur kesehatan dengan mengusahkaan tes yang cepat, masif, dan akurat.
Langkah cepat lainnya, perbanyak intensive care unit (ICU), ruang isolasi, dan ventilator (mesin yang berfungsi untuk menunjang atau membantu pernapasan), perbanyak rumah sakit, termasuk RS swasta di semua daerah.
"Alur untuk memutus penyebaran di antaranya adalah tracing (pendeteksian), clustering (pengelompokan), dan containing (karantina) di wilayah-wilayah berdasarkan data proses tersebut," kata doktor Administrasi Kebijakan Publik dan Bisnis Universitas Indonesia ini menjelaskan.
Selanjutnya, baru diberlakukan karantina wilayah terbatas di titik-titik atau cluster yang telah ditentukan.
Ia menegaskan kembali bahwa kepala daerah sedang menunggu aturan yang tepat dari pusat, termasuk penggunaan relokasi anggaran. Hal ini agar mereka tidak dianggap menyalahi aturan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Beberapa kota (daerah) telah menerapkan penutupan sebagian ruas jalan protokol, seperti Pemkot Surtabaya yang menutup ruas jalan Darmo dan Tunjungan pada jam tertentu (terjadwal), begitu juga Pemkot Bandung.
PP Karantina Wilayah
Pemerintah tanggap juga tentang Karantina Wilayah ini, seperti dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebutkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.
"Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," kata Mahfud saat video conference dengan wartawan di Jakarta, Jumat (28/3).
Dalam PP itu, akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown. PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.
Pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah pemda telah menyampaikan secara langsung ke Pemerintah Pusat meski format karantina belum disepakati.
"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman," tuturnya.
Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya PP itu nantinya juga akan diatur format pasti karantina wilayah.
Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan rinci melalui PP ini.
"Sekarang sedang disiapkan. Insya Allah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy soal itu," ujarnya.
Mahfud menjamin PP tak akan lama lagi akan diterbitkan sehingga boleh digunakan sebagai dasar hukum. Kemungkinan kepastian PP ini akan diumumkan pekan depan.
"Kita ini kan sedang dalam situasi yang darurat. Jadi, dalam waktu yang tidak lama akan segera dikeluarkan. Kalau ditanya waktunya kapan, ya, mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," ujarnya.
Terkait daerah yang telah melakukan penutupan wilayahnya, kata dia, akan ditangani langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Ya nanti akan dilihat, akan disikapi, nanti kan akan ada aturan peralihan biasanya. Tetapi kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur bahwa karantina kewilayahan bertujuan membatasi perpindahan orang demi keselamatan bersama.
Merujuk aturan tersebut, ia pun mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa memiliki format yang jelas.
Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang karantina wilayah guna mencegah penyebaran COVID-19 tidak akan menutup jalur lalu lintas bagi kendaraan yang membawa bahan pokok.
"Seumpamanya terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok," ucap Mahfud.
Selain itu, toko, warung, maupun pasar swalayan yang memang barang dagangannya dibutuhkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari juga tidak bisa ditutup.
Tempat-tempat tersebut juga tidak boleh dilarang untuk dikunjungi. Namun, tentu tetap dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah.