Jakarta (ANTARA) - Beijing, Hong Kong, dan Taiwan memberlakukan kewajiban karantina selama 14 hari bagi warga negara asing yang baru datang.
Beijing telah mencatat enam kasus baru positif COVID-19 dari WNA yang memasuki wilayah Ibu Kota China itu dalam 14 jam pada Senin (16/3).
Oleh karenanya mulai hari itu pula semua penumpang dari berbagai negara yang masuk Beijing diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari di beberapa tempat yang ditentukan.
Hanya orang-orang dengan kondisi khusus yang bisa lolos dari pemeriksaan ketat sehingga bisa menjalani swakarantina di rumah.
Penumpang maskapai asing yang tiba di Beijing akan melewati pemindaian suhu tubuh dan flu di bandara.
Kemudian penumpang yang tidak memiliki gejala COVID-19 akan diangkut ke gedung pameran NCIEC yang berjarak sekitar 8 kilometer dari Bandar Udara Internasional Ibu Kota Beijing (BCIA) untuk menjalani tes lanjutan sebelum disebar ke beberapa lokasi karantina.
Pegawai Pemerintah Kota Beijing, Chen Bai, mengatakan bahwa biaya karantina, baik di hotel maupun rumah sakit yang telah ditentukan, termasuk biaya makan menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Sumber ANTARA menyebutkan bahwa karantina selama 14 hari di hotel level menengah di Distrik Shunyi, sekitar BCIA, termasuk makan dan minum biayanya sekitar 2.000 dolar AS.
Hong Kong dan Taiwan juga memberlakukan hal yang sama.
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong menyatakan bahwa informasi yang beredar mengenai biaya karantina pendatang sebesar 200 dolar HK per hari tidak benar.
"Informasi itu tidak benar dan telah diklarifikasi pemerintah Hong Kong," demikian KJRI.
Sementara Taiwan lebih detail lagi dengan menyebutkan sejumlah negara asal penumpang pesawat, termasuk Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Singapura, Thailand, Vietnam, Malaysia, Indonesia, Filipina, dan Amerika Serikat.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (17/3) pukul 15.00 waktu setempat (14.00 WIB).
Di China sampai saat ini terdapat 1.668 warga negara Indonesia yang bertahan dari sekitar 15.000 karena sebagian besar sudah kembali ke Indonesia sejak pertengahan Januari.
Di Hong Kong dan Taiwan masing-masing terdapat sekitar 170.000 dan 290.000 WNI yang mayoritas pekerja. (*)
Beijing, Hong Kong, Taiwan wajibkan karantina 14 hari bagi WNA
Selasa, 17 Maret 2020 22:30 WIB