Surabaya (ANTARA) - Warga Kota Surabaya, Jawa Timur, diimbau memanfaatkan layananan publik berbasis daring yang disediakan Pemkot Surabaya untuk meminimalisir kontak atau hubungan langsung sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, M Taswin, di Surabaya, Selasa, mengatakan terdapat 142 layanan perizinan yang diterbitkan oleh 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah bisa diakses secara daring melalui https://ssw.surabaya.go.id.
"Jadi masyarakat tidak harus datang ke Unit Pelayanan terpadu Satu Atap (UPTSA) di Siola atau UPTSA Menur," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memberikan kemudahan dengan cara mengirimkan berkas perizinan yang sudah jadi secara daring kepada warga, dengan syarat warga mencantumkan alamat email dalam formulir perizinan yang diberikan.
Selain itu, Taswin menyebut, produk seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI) maupun izin usaha pemondokan (kos-kosan) juga sudah diterbitkan secara daring. Pemohon bisa mencetak produk perizinan itu secara mandiri dan tidak perlu lagi datang ke dinas terkait.
"Jadi tidak perlu lagi masyarakat datang, dan masing-masing izin itu ada barcodenya sehingga tidak bisa diduplikasi," katanya.
Hal sama juga dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono. Ia mengatakan sebenarnya layanan perpajakan daerah sudah tersedia melalui sistem daring. Bahkan, layanan berbasis daring tersebut juga sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Masyarakat sebenarnya tidak perlu datang ke kantor kami, sebab layanan perpajakan bisa diakses melalui website atau SSW (Surabaya Single Window). Apalagi dalam kondisi saat ini semua sekolah diliburkan dan masyarakat juga diimbau agar tidak bepergian," ujarnya.
Yusron menjelaskan setidaknya ada sembilan jenis layanan pajak yang bisa diakses secara daring yakni, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Penerangan Jalan (PPJ), parkir, air dan tanah, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Layanan perpajakan ini bisa diakses melalui website https://bpkpd.surabaya.go.id, Surabaya Single Window (SSW) hingga melalui aplikasi "Surabaya Tax" yang bisa diunduh di playstore.
"Terkait layanan perpajakan ini, sejak beberapa waktu lalu sebenarnya sudah kami fasilitasi secara daring. Bahkan, kami juga memberikan fasilitas bagi wajib pajak melalui aplikasi android," katanya.
Bahkan, kata Yusron, untuk mempermudah masyarakat dalam proses transaksi pembayaran, BPKPD juga menyediakan fasilitas pembayaran secara daring. Dengan begitu, masyarakat tak harus datang ke bank. Transaksi pembayaran ini bisa dilakukan melalui sms banking, mobile banking system, internet banking, hingga ATM banking.
"Layanan maupun transaksi pembayaran bisa melalui daring. Dalam hal ini kami hanya ingin mengigatkan dan menegaskan kembali, bahwa sebetulnya ini bisa dilakukan tanpa harus ke kantor kami," katanya. (*)
Waspada corona, Warga Surabaya diimbau manfaatkan layanan publik berbasis daring
Selasa, 17 Maret 2020 12:00 WIB